News

Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Turut Bersaksi di Sidang Etik Ferdy Sambo

Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.  Tiga orang di antaranya merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“15 saksi berasal dari beberapa penempatan khusus (patsus) antara lain Mako Brimob Kelapa Dua, Provos, Bareskrim hingga di luar patsus,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis (24/8/2022).

Mungkin anda suka

Semula, Sidang KEPP menghadirkan lima saksi. Terdiri dari dua perwira tinggi dan tiga perwira menengah. Kelima saksi yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Kemudian, 10 orang saksi lainnya dihadirkan. Tiga orang di antaranya berasal dari Patsus Bareskrim yakni Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka Ricky Rizal, dan seorang sipil bernama Kuat Ma’ruf. Ketiga orang tersebut kini berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bernama Kuat Ma’ruf.

Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan, Bharada E memberikan kesaksian secara online atau daring melalui aplikasi Zoom.

Nurul menambahkan, terdapat juga saksi dari Patsus Provos yaitu RS, AR, ACN CP dan, RS.

Selanjutnya, Sidang KEPP juga menghadirkan dua orang dari luar Patsus yaitu HN dan MD. Keterangan para saksi akan didalami oleh majelis sidang KEPP menyangkut pelanggaran etik Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri kini juga berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J. Total kasus pembunuhan itu menyeret lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button