Daftar Amnesti Napi Turun dari 44 Ribu ke 19 Ribu, Menteri Agus: Masih Bisa Berubah Lagi


Daftar narapidana yang akan mendapat amnesti dari pemerintah mengalami pengurangan, sempat dilaporkan 44 ribu, kini menjadi 19 ribu. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menyebut jumlah warga binaan pemasyarakatan yang lolos verifikasi, diprediksi akan mengalami perubahan jumlah data.

“Diprediksi juga akan mengalami perubahan jumlah data. Mengingat, dalam waktu dekat akan ada pemberian remisi khusus keagamaan pada hari besar keagamaan dan program integrasi,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).

Ia menerangkan, dengan kondisi itu pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, guna menentukan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang akan diberikan amnesti secara pasti.

“Nantinya warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan amnesti, rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan BNN dan diikutkan dalam program latihan komponen cadangan,” tuturnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, pemberian amnesti ini akan mendorong reintegrasi untuk sosial dan mengurangi over crowded. Sekaligus memberikan kesempat bagi warga binaan untuk kembali segera memulai hidup baru.

“Sehingga menjadi semangat membangun kehidupan lagi. Selain itu menjadi motivasi bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk berperilaku baik sehingga dapat memperkuat program pembinaan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan,” jelas Agus.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan terjadi perubahan jumlah narapidana penerima amnesti setelah verifikasi dan asesmen ulang. Sebelumnya amnesti akan diberikan untuk 44 ribu narapidana.

“Dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana, setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu,” ujar Supratman dalam laporannya di rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (17/2/2025).

Supratman menjelaskan pihaknya terus melakukan perbaikan dan penyesuaian berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Ia mengatakan, proses asesmen terhadap para narapidana yang memenuhi syarat bisa segera diselesaikan, sehingga amnesti dapat diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Hari Raya Idul Fitri mendatang.