Daftar Lengkap Negara yang Kena Tarif Impor Amerika, Ada yang sampai 49 Persen


Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kombinasi tarif universal dan timbal balik yang akan diterapkan terhadap berbagai negara di seluruh dunia.

Trump menyatakan bahwa tarif dasar sebesar 10 persen akan dikenakan pada semua negara, sementara tarif tambahan “timbal balik” akan diberlakukan terhadap mitra dagang tertentu, termasuk China, Uni Eropa, India, Jepang, Thailand, Korea Selatan, dan Vietnam.  Indonesia tak luput dari kebijakan Trump tersebut.

“Dalam banyak kasus, terutama dalam hal perdagangan, kawan lebih buruk daripada lawan,” kata Trump di saat mengumumkan kebijakan itu di Gedung Putih. “Kita mensubsidi banyak negara dan membuat mereka berbisnis dan maju,” lanjutnya.

“Mengapa kita melakukan ini? Maksud saya, kapan kita bisa mengatakan kalian harus bekerja untuk diri sendiri… Kita akhirnya mengutamakan Amerika,” kata Trump.

Tarif ‘timbal balik’ menurut Trump, merupakan respons terhadap bea masuk dan hambatan non-tarif lainnya yang dikenakan pada barang-barang AS.

Meski demikian dalam lembar fakta Gedung Putih, beberapa barang tidak akan dikenakan tarif timbal balik. Barang-barang tersebut meliputi  barang-barang yang dikenakan 50 USC 1702(b), baja/aluminium dan mobil/suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif Bagian 232 dan barang-barang tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu.

Menurut seorang pejabat senior Gedung Putih, tarif universal akan mulai berlaku pada Sabtu (5/4), sementara tarif timbal balik — yang menargetkan sekitar 60 mitra dagang AS — akan diberlakukan mulai Rabu, 9 April 2025.

Daftar Negara 

Bahkan dalam daftar yang disampaikan, Indonesia dikenai tarif timbal balik sebesar 32 persen.  Adapun negara lain sebagai berikut:

Tarif Universal

  • Algeria 30 persen
  • Oman 10 persen
  • Uruguay 10 persen
  • Bahamas 10 persen
  • Lesotho 50 persen
  • Ukraine 10 persen
  • Bahrain 10 persen
  • Qatar 10 persen
  • Mauritius 40 persen
  • Fiji 32 persen
  • Iceland 10 persen
  • Kenya 10 persen
  • Liechtenstein 37 persen
  • Guyana 38 persen
  • Haiti 10 persen
  • Bosnia and Herzegovina 35 persen
  • Nigeria 14 persen
  • Namibia 21 persen
  • Brunei 24 persen
  • Bolivia 10 persen
  • Panama 10 persen
  • Venezuela 15 persen
  • North Macedonia 33 persen
  • Ethiopia 10 persen
  • Ghana 10 persen

Tarif Timbal Balik

  • China 34 persen
  • Uni Eropa 20 persen
  • Vietnam 46 persen
  • Taiwan 32 persen
  • Japan 24 persen
  • India 26 persen
  • South Korea 25 persen
  • Thailand 36 persen
  • Switzerland 31 persen
  • Indonesia 32 persen
  • Malaysia 24 persen
  • Cambodia 49 persen
  • United Kingdom 10 persen
  • South Africa 30 persen
  • Brazil 10 persen
  • Bangladesh 37 persen
  • Singapore 10 persen
  • Israel 17 persen
  • Philippines 17 persen
  • Chile 10 persen
  • Australia 10 persen
  • Pakistan 29 persen
  • Turkey 10 persen
  • Sri Lanka 44 persen
  • Colombia 10 persen
  • Peru 10 persen
  • Nicaragua 18 persen
  • Norway 15 persen
  • Costa Rica 10 persen
  • Jordan 20 persen
  • Dominican Republic 10 persen
  • United Arab Emirates 10 persen
  • New Zealand 10 persen
  • Argentina 10 persen
  • Ecuador 10 persen
  • Guatemala 10 persen
  • Honduras 10 persen
  • Madagascar 47persen
  • Myanmar (Burma) 44 persen
  • Tunisia 28 persen
  • Kazakhstan 27 persen
  • Serbia 37 persen
  • Egypt 10 persen
  • Saudi Arabia 10 persen
  • El Salvador 10 persen
  • Côte d’Ivoire 21 persen
  • Laos 48 persen
  • Botswana 37 persen
  • Trinidad and Tobago 10 persen
  • Morocco 10 persen