News

Daftarkan 580 Bacaleg, Yusril: Semoga PBB Berhasil di Pemilu

Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini, Sabtu (13/5/2023). 

“Kami barusan menyerahkan berkas bakal calon anggota DPR RI kepada KPU dan seluruh calon yang didaftarkan adalah 580, artinya telah memenuhi 100 persen dari ketentuan yang berlaku, dan hari ini sudah diterima, diserahterimakan dan diterima dengan baik oleh ketua KPU pak Hasyim Asy’ari,” ujar Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra di KPU RI, Sabtu (13/5/2023).

Mungkin anda suka

Yusril mengatakan, PBB masih memiliki waktu hingga Minggu (14/5/2023) besok untuk melengkapi kekurangan berkas-berkas bacaleg. 

“Pada prinsipnya PBB siap untuk ikut pemilu 2024 dan Alhamdulilah kali ini PBB sudah lebih baik keadaannya, mendaftar verifikasi administrasi dan faktual lolos, berarti kita memang telah melakukan pembenahan ke dalam organisasi dan perbaikan anggota-anggita dan juga melakukan konsolidasi internal,” lanjutnya.

Pendaftaran bakal calon legislatif juga dilakukan di Provinsi dan Kabupaten/kota. Tak hanya itu, partainya juga melakukan pendaftaran di daerah pemekaran Papua.

“Jadi Insya Allah PBB ikut di seluruh Provinsi kabupaten Kota yang ada di Indonesia termasuk beberapa provinsi baru pemekaran yang ada di Papua.

Terakhir, dia meminta dukungan kepada masyarakat Indonesia agar partainya dapat menempatkan wakilnya di DPR RI.

“Mudah-mudahan dan mohon doa restu dari teman-teman semua dan dari seluruh rakyat Indonesia semoga PBB berhasil dalam pemilu kali ini dan dapat kembali menempatkan wakil-wakilnya di DPR RI,” tandasnya.

Diketahui, pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button