News

Dampak Diberlakukan PPKM Level 3 Saat Nataru, Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, pengetatan mobilitas penduduk melalui kebijakan PPKM level 3 di akhir tahun 2021, cenderung sedikit mengganggu perekonomian.

“Memang akan cenderung memperlambat pertumbuhan PDB di kuartal IV di 2021. Namun, dampaknya akan cenderung terbatas seiring dengan waktunya yang hanya 1 minggu di kuartal IV,” papar Josua kepada Inilah.com, Kamis (18/11/2021).

Apalagi, kata dia, pemberlakuan PPKM level 3 memiliki batas waktu yang jelas. Sehingga diperkirakan keyakinan konsumen tidak akan terdampak signifikan akibat pemberlakuan ini.  “Dari sisi pengeluaran, kebijakan ini hanya akan menghambat pertumbuhan dari sisi pengeluaran masyarakat,” ungkapnya.

Sedangkan komponen lainnya, seperti investasi dan net ekspor, menurut Josua, cenderung tidak terdampak akibat kebijakan PPKM ini. Kebijakan ini diperlukan guna mencegah meledaknya kasus COVID-19 seperti di kuartal III. “Dengan pembatasan ini diharapkan kasus COVID-19 tidak meningkat kembali, sehingga PPKM level 4 tidak diberlakukan lagi ke depannya,” tutur Josua.

Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menerangkan bahwa PPKM level 3 itu berlaku saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Atau berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Selanjutnya, Muhadjir menyebut sejumlah kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 libur Nataru. Larangan ini bertujuan untuk memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus COVID-19. “Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” kata dia.

Adapun untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, kata dia, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Muhadjir mengatakan, kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat. “Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” kata dia.

Menurut Muhadjir, kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 adalah: perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button