News

Dana Abadi Pesantren Jangan Ditunda Lagi, Sudah Setahun Menanti

Banyak pondok pesantren menantikan realisasi dari dana abadi pesantren. Sudah lebih dari setahun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 terbit, namun tak kunjung ada implementasinya.

Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PPP, Iip Miftahul Choiri mendorong pemerintah untuk merealisasikan dana khusus peruntukan bagi pesantren tersebut, dalam penganggaran APBN 2023.

“Ini sebagai realisasi atas Perpres No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” kata Iip dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/11/2022).

Dia meminta jangan ada penundaan lagi. Sebab, prosesnya sudah sangat menahun, menginat keberadaan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 saja baru terbit setelah dua tahun pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Iip juga mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai tindak lanjut dari Perpres. Alasannya, agar penyaluran dana bagi pesantren bisa berjalan denagan maksimal.

“Perpres ini bisa dioptimalkan pemerintah daerah masing-masing. Sehingga ponpes (pondok pesantren) ini makin maju dan berkembang,” tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada tanggal 9 September 2021.

Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana alokasi khusus untuk pesantren dan bersifat abadi, untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren, pengelolaannya untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button