Dana Hibah Atlet Cacat Jabar Rp14 Miliar Jadi Bancakan Koruptor, Pengamat: Tangkap Pelakunya


Dana hibah Pemprov Jawa Barat (Jabar) untuk pembinaan atlet penyandang disabilitas (difabel/cacat) senilai Rp14 miliar jadi bancakan koruptor. Saat ini, kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

“Usut tuntas siapapun yang terlibat. Karena korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian. Yang turut serta, yang membantu, semua harus diangkut,” kata Ketua Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini, dikutip Rabu (3/7/2024).

Untuk itu, lanjut Otin, Kejati Jabar harus serius dalam membongkar praktik koruptif yang semakin merajalela di Indonesia. Kasus ini, menjadi perhatian publik karena sangat keterlaluan.

Ketika pemerintah punya niat mulia untuk mendorong prestasi para atlet penyandang disabilitas melalui anggaran besar, justru ada oknum-oknum yang tega mengarongnya. Tidak ada alasan, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.

“Aparat penegak hukum harus on the track. Yang mengintervensi atau menghalangi, bisa kena pidana. Karena merintangi proses hukum tipikor. Itu ada ketentuannya dalam UU Tipikor,” kata Orin.

Pada Rabu (26/6/2024), mantan Ketua Nation Paralympic Committee Indonesia (NPCI), Supriatna Gumilar (SG) diperiksa. Namun dirinya masih sebatas sebagai saksi. Padahal, pengelola dana hibah atlet cacat yang bocor Rp14 miliar itu, dikelola NPCI.

Diduga, dana hibah itu mengalir ke SG untuk kepentingan pribadi termasuk kampanye Pemilu 2024. Di mana, SG adalah caleg DPRD Jabar.

Mencuatnya dugaan korupsi ini bermula ketika 17 Pengurus Cabang (Pengcab) NPCI Jabar melayangkan mosi tak percaya kepada SG. Salah satu poinnya adalah penggunaan dana hibah yang tidak transparan. Termasuk dugaan penggunaan anggaran hibah pembinaan atlet difabel atau catat dari Pemprov Jabar.

Per 31 Maret 2024, SG dipecat dari ketua NPCI Jabar diduga ada kaitannya dengan penggelapan dana hibah pembinaan atlet difabel.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya membenarkan pemeriksaan SG terkait dugaan korupsi dana hibah terhadap atlet difabel di NPCI Jabar senilai Rp14 miliar. 

Dia bilang, pemeriksaan SG masih dalam tahap penyidikan di Pidsus. Jika sudah ada penetapan tersangka, Kejati Jabar pasti mengumumkannya.

Tim penyidik Kejati Jabar juga sudah memeriksa beberapa pejabat penting di lingkungan Pemprov Jabar.

“Kejati Jabar sangat fokus mengusut kasus ini karena kerugian negara yang besar. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan menindak tegas para pelakunya,” kata Nur Sricahyawijaya.