Market

Dana Pemda Parkir di Perbankan, Ganjal Pemulihan Ekonomi

Dana pemerintah daerah (pemda) yang diparkir di rekening perbankan lagi-lagi berulang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut hingga April 2022, dana simpanan pemda di perbankan mencapai Rp191,5 triliun. Setiap tahun fenomena ini selalu terjadi.

Menkeu menjelaskan bahwa dana pemda yang berada di bank terus mengalami kenaikan dalam tiga bulan pertama tahun ini, hingga Maret 2022 mencapai Rp202,35 triliun. Namun, pada April 2022 nilainya ternyata turun Rp191,5 triliun.

Selama ini, pemulihan ekonomi kerap masih bergantung kepada anggaran dan program pemerintah pusat. Pemda dapat mengoptimalkan dana di perbankan itu untuk berbagai aktivitas, terutama dalam membantu masyarakat dan memulihkan perekonomian. “Kami berharap ini bisa dipakai untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi di daerah,” ujar Sri Mulyani, pekan lalu.

Nominal saldo tersimpan tertinggi berada di wilayah Jawa Timur, yakni mencapai Rp24,17 triliun. Selain Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat menjadi tiga provinsi dengan anggaran tertinggi yang masih berada di bank. “Jatim selalu yang tertinggi,” katanya.

Dana pemda yang parkir di perbankan ini seperti menjadi masalah klasik. Setiap tahun selalu terjadi walaupun jumlahnya semakin berkurang. Artinya pemda terlambat menyerap anggaran. Dana yang ada di bank itu adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bukan untuk simpangan apalagi tabungan pemda.

Tagihan Kontraktor Lambat

Memang ada beberapa hal yang bisa menjadi kendala telatnya pencarian dana APBN. Yang sering terjadi adalah tagihan para kontraktor daerah yang terlambat, sehingga sekilas terlihat dana pemerintah lambat dibelanjakan.

Mekanisme pembayaran belanja daerah lewat kontraktor biasanya dilakukan setelah proyek selesai. Selain itu, penandatangan kontrak kerja sama biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Yang terjadi kemudian adalah biasanya tagihan dari para kontraktor ini menumpuk di akhir tahun.

Sebenarnya Kementerian Dalam Negeri sudah mendorong agar pemda melakukan pembayaran sesuai hasil kinerja atau pengajuan komitmen pendanaan dilakukan di awal kontrak. Sehingga penyerapan anggaran daerah dilakukan selama bulan berjalan. Kontrak penggunaan anggaran juga sudah didesak untuk diajukan di lebih dini pada Januari.

Ditambah lagi problemnya tak hanya di daerah, tetapi juga dari pemerintah pusat. Sebab, beberapa dana pemda yang kemudian ditransfer dari pusat ke daerah, membutuhkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Ini juga menjadi salah satu pekerjaan rumah yakni mengharmonisasikan kebijakan daerah dan pusat.

Yang juga tak bisa dilupakan faktor penting terutama dalam 2 tahun terakhir adalah situasi pandemi. Terlihat pemda sangat berhati-hati menggunakan anggaran karena ketidakpastian kondisi pandemi. Seperti halnya yang terjadi di pemerintah pusat, di daerah juga melakukan refocusing seiring pandemi ini.

Kementerian Keuangan sendiri telah melakukan berbagai hal untuk mengurangi penumpukan dana pemda di perbankan. Misalnya dengan percepatan belanja modal untuk menyerap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan minimal 40 persen.

Selain itu, saat ini juga telah dilakukan kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendorong percepatan pengadaan barang dan jasa di daerah sehingga kinerja belanja modal akan semakin meningkat.

Upaya lain yang sedang dilakukan adalah dengan mengadakan kegiatan pemantauan bersama dan evaluasi antara Kemenkeu bersama Kemendagri.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan rencana Kemenkeu untuk mengurangi jumlah dana pemda yang menumpuk di bank dengan penyempurnaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah melalui aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (HKPD).

Di antaranya, berupa strategi peningkatan kualitas perencanaan, percepatan belanja serta optimalisasi pengelolaan kas daerah diikuti peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan aparat pengawas internal daerah.

Lalu masihkah akan terus terus terjadi seperti ini setiap tahun? Mengendapnya dana pemda yang parkir di perbankan seharusnya sudah tidak terjadi lagi. Harus dilakukan pencegahan dan solusi serius. Hal ini mengingat bahwa saat ini pengunaan anggaran berbeda dengan kondisi normal. Serapan anggaran di daerah sangat perlu untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan menarik gerbong perekonomian daerah. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button