News

Dana yang Dikumpulkan ACT Digunakan Sebagai Ajang Bisnis Pengurus

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa dana yang dihimpun oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak langsung disalurkan ke pihak-pihak yang membutuhkan.

Temuan PPATK, dana tersebut lebih dulu digunakan untuk bisnis. Bahkan kegiatan bisnis itu melibatkan perusahaan milik pengurus ACT.

“Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola business to business, jadi tidak murni penerima menghimpun dana, kemudian disalurkan. Tapi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

PPATK juga menemukan ACT berafiliasi dengan sejumlah perusahaan terbuka (PT) yang didirikan dan dimiliki oleh pendiri lembaga tersebut.

“Memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini itu terkait dengan beberapa usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ, itu dimiliki langsung oleh pendirinya, dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus,” jelas Ivan.

Ivan menambahkan, pihaknya juga menemukan yayasan lain hingga anak perusahaan investasi yang berafiliasi dengan ACT. Bahkan ada satu perusahaan dalam waktu 2 tahun melakukan transaksi senilai lebih dari Rp 30 miliar dengan ACT.

“Yang ternyata pemilik perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus yayasan tadi,” pungkas Ivan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button