Hangout

Dapat Ancaman, Korban Robot Trading Net89 Datangi LPSK

10 perwakilan dari 230 korban robot trading Net89 datangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (07/11/2011). Mereka mengaku mendapati ancaman dan meminta perlindungan hukum serta fasilitas pengajuan permohonan restitusi (ganti rugi).

Kuasa hukum korban robot trading Net89, M Zainul Arifin, menjelaskan bahwa korban mendapati sedikit ancaman dan intimidasi dari beberapa oknum pelaku robot trading ini.

“Karena ada sedikit ancaman dan ada intimidasi dari beberapa oknum pelaku ini. Sehingga korban merasa perlu dilindungi terkait dengan apa yang nanti akan terjadi,” ungkap zainal.

Zainul mengaku masih belum mengetahui pasti pelaku ancaman terhadap korban.

“kita tidak tahu siapanya, tapi patut diduga kuat dari bagian-bagian mereka lah. Di samping minta ganti rugi korban kita minta ke LPSK untuk tidak memberi justice collaborator terhadap Reza Paten. kita menduga kuat dia adalah pelaku dari investasi bodong ini,” tuturnya.

Zainul mengatakan bentuk ancaman yang didapati korban berupa sebuah pesan melalui telepon dan whatssap yang mengatakan jangan terlalu berkoar-koar. Dengan ancaman itu, menurutnya penting untuk LPSK membantu perlindungan hukum terhadap korban dari robot trading ini.

“Maka itu penting bagi kami untuk perlindungan hukum terhadap para korban. Karena bagaimana pun juga akibat dari perbuatan ini, sebagian korban ada yang dikejar utang atau tabungan hilang,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button