News

Dapat Bayaran Fantastis, Staf Kemenkeu Ingatkan Rara si Pawang Hujan untuk Bayar Pajak

Aksi Rara Isti Wulandari si pawang hujan dalam ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyedot perhatian publik termasuk Kemententerian Keuangan (Kemenkeu). Bahkan Rara Isti Wulandari diingatkan untuk membuat Surat Pemberitahuan atau SPT pajak karena menadapat bayaran yang fantastis.

Hal ini akibat dari respon Rara yang mengaku mendapat bayaran besar dari pekerjaannya mengatur hujan dalam ajang MotoGP di Mandalika. Dalam akun media sosialnya, Rara menunjukan jika dia mendapat gaji tiga digit.

Rara sendiri bekerja selama 21 hari di ajang MotoGP Mandalika 2021. Rara mendapatkan bayaran Rp5 juta per hari.

Menanggapi pengakuan Rara ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat akun Twitternya, @prastow mengingatkan Rara untuk membayar pajak atas penghasilannya. Selain itu Rara juga wajib membuat SPT Tahunan, karena profesinya tersebut.

“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan. Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!,” tulisnya pada Selasa (22/3/2022).

Selain itu, Yustinus juga mengingatkan jika pemberi kerja juga wajib memotong PPh sesuai dengan Pasal 21 yang menyebutkan pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (uu) wajib menjadi pemotong.

“Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri,” jelas Yustinus.

Yustinus juga mendapat pertanyaan netizen mengenai siapa dan apa saja yang dikenakan pajak. “Sepanjang tidak dikecualikan oleh UU, maka terutang pajak,” tulis Yustinus.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button