Dapat ‘Bocoran’ Upah Buruh Hanya Receh, Buruh Siapkan Mogok Nasional 19 November-24 Desember 2024

Senin, 4 November 2024 – 19:16 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal. (Foto: antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Merasa kenaikan upah buruh tak sesuai harapan, kalangan buruh bakal menggelar aksi mogok nasional minimal 2 hari. Aksi ini diikuti 5 juta buruh yang bekerja di 15.000 industri dan jasa.

Hanya saja, waktunya masih belum pasti. Antara 19 November hingga 24 Desember 2024. “Langkah ini merupakan respons terhadap dugaan ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja, khususnya pengaturan upah minimum dan hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi,” ujar Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Jakarta, Senin (4/11/2024).  

Dia bilang, aksi mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh dari 15.000 pabrik dan sektor jasa, termasuk pelabuhan dan transportasi.

Advertisement

“MK telah memutuskan, terdapat 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945. Termasuk norma yang mengatur upah minimum. Norma tersebut dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum, merugikan hak konstitusi pekerja dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan buruh,” kata Said Iqbal.

Alih-alih menjalankan putusan MK, kata Said Iqbal, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, justru menyusun kebijakan baru yang malah mengabaikan putusan tersebut. Usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (kadin) Indonesia malah yang diterima. Intinya, pemerintahan Prabowo-Gibran masih memberlakukan rezim upah murah.

“Ketidakpatuhan ini terlihat dari rencana pemerintah untuk menetapkan upah minimum tanpa mempertimbangkan keputusan MK, yang menggarisbawahi hak buruh atas upah layak dan stabil,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menekankan, norma hukum mengenai upah minimum yang ditetapkan dalam putusan MK adalah soal fundamental bagi buruh. Norma ini mencakup ketentuan bahwa upah minimum harus mengikuti prinsip kelayakan dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Putusan MK, terutama norma hukum nomor 8 hingga nomor 17, menegaskan perlunya upah minimum yang adil dan tidak hanya menguntungkan pihak pengusaha. Tindakan pemerintah yang menyusun peraturan tanpa mengacu pada putusan MK dianggap sebagai upaya yang membahayakan kesejahteraan buruh serta melanggar konstitusi,” tegasnya.

Mogok nasional ini, kata Said Iqbal, berlangsung antara 19 November hingga 24 Desember 2024. Waktu pelaksanaan aksi damai dan konstitusional ini, minimal dua hari. Dalam hal ini, buruh telah menyiapkan pemberitahuan resmi kepada Mabes Polri, Polda, dan Polres di seluruh Indonesia.

“Aksi mogok nasional ini adalah bentuk unjuk rasa serempak. Dilakukan dalam koridor hukum berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” terangnya.

Masih kata Said Iqbal, Partai Buruh dan seluruh jajaran di 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota, mendukung penuh aksi tersebut. “Kami masih percaya, komitmen Presiden Prabowo untuk menegakkan konstitusi dan melindungi hak-hak pekerja,” tegasnya.

Topik

BERITA TERKAIT