Market

Dapat Didaur Ulang, Rokok Elektrik Kian Banyak Dilirik

Senin, 13 Jun 2022 – 18:19 WIB

Dapat Didaur Ulang, Rokok Elektrik Kian Banyak Dilirik

Dapat Didaur Ulang, Rokok Elektrik Kian Banyak Dilirik

Tren rokok elektrik kian populer di dunia menyusul banyak negara mengakui rokok elektrik sebagai produk lebih rendah risiko dibandingkan rokok konvensional.

Di Indonesia, pada akhir 2020 jumlah pengguna vape sudah mencapai 2,2 juta orang, dan terus bertambah.

Berbeda dengan puntung rokok yang limbahnya hampir tidak memiliki nilai keekonomian, limbah rokok elektrik dapat didaur ulang.

Secara global, jumlah sampah elektronik pada 2021 sebesar 57,4 ton, di mana angka tersebut bertambah 2 ton bila dibanding 2020. Indonesia sendiri menghasilkan 2 ton sampah elektronik pada 2021. Jumlah yang tergolong masif ini tentunya membutuhkan solusi-solusi agar tidak membebani lingkungan.

“Industri kami hadir sebagai solusi untuk mengurangi risiko kesehatan maupun ekonomi dari rokok konvensional. Jangan sampai, kehadiran kami yang harusnya membantu masyarakat, malah justru menimbulkan masalah lain berupa limbah. Karenanya, kami berkomitmen kuat untuk mengatasi limbah-limbah yang berhubungan dengan rokok elektrik dan kami masih membutuhkan regulasi yang komprehensif untuk hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita dalam webinar tentang potensi limbah rokok elektrik belum lama ini.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo pun sepakat bahwa produk tembakau alternatif salah satunya rokok elektrik menjadi industri yang sedang benar-benar berkembang. Karenanya, segala aspek yang berhubungan dengan pengembangan industri, termasuk pengelolaan limbah, perlu menjadi perhatian bersama dari berbagai pihak.

“Realisasi penerimaan cukai produk alternatif tembakau kenaikannya sangat tinggi, tahun lalu saja naik lebih dari 50 persen. Kementerian Perindustrian sangat fokus mendorong Indonesia untuk mengelola lingkungan secara baik bagi limbah padat, cair, maupun gas. Kesadaran ini sudah menjadi keniscayaan karena pasar juga sudah mulai memperhatikan hal tersebut lewat gerakan green consumerism. Kegiatan pengelolaan lingkungan ini kemudian perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, termasuk peran serta masyarakat dan LSM,” ujar Edy.

Pemerintah pada dasarnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan payung hukum pengelolaan sampah elektronik. Namun, saat ini regulasi yang secara khusus mengatur pengelolaan limbah vape belum tersedia.

“Regulasi yang langsung mengatur secara khusus pengelolaan limbah vape tidak ada. Namun, regulasi terkait pengelolaan lingkungan secara umum, seperti limbah padat, cair, gas, serta B3 secara umum diatur oleh KLHK. Setelah mulai melakukan kegiatan usaha, harus melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Semua limbah nantinya harus memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan, jadi memang perlu kolaborasi dari berbagai pihak,” lanjut Edy.

Dalam kesempatan berbeda, Astien Setyaningrum, yang mewakili Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, menyebutkan bahwa Kemenperin memiliki payung industri hijau yang bekerja sama dengan institusi-institusi transversal, seperti pembuatan 6 mini depo pusat industri hijau. Tentu ke depannya akan terus dikembangkan kebijakan yang sesuai, mengingat industri ini juga berkembang dengan pesat.

“Limbah bisa bermanfaat kalau kita olah, pengelolaannya bisa berjalan baik dengan kerja sama dari hulu ke hilir antara pemangku kepentingan, konsumen, dan produsen. Agar kita mampu menjadi tuan rumah dalam negeri sendiri, kita perlu memperkuat daya saing untuk industri rokok elektrik, tentunya tidak hanya dalam aspek produksi tetapi juga pengelolaan limbah melalui daur ulang,” tutup Astien ketika menjadi narasumber dalam Webinar CYPR (2/6/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button