News

Dapat Dukungan Menko Polhukam, Bareskrim Siap Buka Kasus Baru Bos Indosurya

Bareskrim Polri bakal membuka penyidikan baru untuk menjerat bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria yang divonis lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang ikut dalam rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Kejagung menyatakan siap menyidik lagi kasus yang merugikan puluhan ribu orang yang mempercayakan dananya kepada KSP Indosurya.

Mungkin anda suka

“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menkopolhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah,” Agus kepada wartawan dikutip Minggu (29/1/2023).

Agus mengaku sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, untuk satu tujuan memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.

“Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara,” ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu juga memastikan bahwa pihaknya terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub yang kabur keluar negeri.

“Teknis silakan ke Dirtipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap),” katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan, Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Indosurya.

Fadil mengatakan langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim PN Jakarta Barat itu merupakan tugas Barekrim Polri. Ia mendukung penuh langkah tersebut.

“Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh,” ujarnya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.

Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Adapun dalam kasus ini dua terdakwanya mendapatkan vonis lepas. Mereka adalah bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button