News

Dapat Jeruk Satu Truk, KPK Ingatkan Presiden Jokowi Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal gratifikasi usai menerima satu truk jeruk dari petani Karo, Sumatera Utara.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi. Atau jika tidak dapat ditolak, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

“Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding ketika dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Ipi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara demi menerima pelayanan dari pemerintah sebagai dukungan upaya pemberantasan korupsi.

Memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tanggung jawab pegawai negeri ataupun penyelenggara negara.

Diketahui, Presiden Jokowi mendapat satu truk jeruk dari warga Karo, Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Jokowi menerima enam perwakilan warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, di Istana Merdeka pada Senin (6/12/2021). Warga pun membawa satu truk jeruk seberat tiga ton sebagai oleh-oleh untuk Jokowi.

Jeruk itu pun disebut telah dibayar Jokowi kala menerima perwakilan warga. Pembayaran dilakukan melalui sebuah goodie bag.

“Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodie bag. Beliau bilang ‘gantinya’. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya,” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button