News

Dapat Kesempatan Verifikasi Ulang, KPU Akan Umumkan Nasib Partai Prima April 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kempatan kembali kepada Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima untuk mengikuti verifikasi menjadi peserta Pemilu 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholiq mengatakan akan menetapkan hasil verifikasi faktual (Verfak) partai politik calon peserta pemilu dalam hal ini Partai Prima pada bulan April 2023. Idham meyampaikan ketetapan tersebut jika Partai Prima lolos dalam verifikasi administrasi (Vermin).

“Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta pemilu pasca putusan bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan april, Insya Allah, tahun 2023, secara rinci,” kata Idham dalam konferensi persnya di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa secara detail akan KPU mempublikasikan melalui website jdih.kpu.go.id soal keputusan tersebut. Namun, keputusan tersebut juga berdasarkan persayaratan.

“Pertama, dalam masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran partai politk sebagaimana amar putusan bawaslu dinyatakan lengkap, kekurangannya dipenuhi seluruhnya,” tambah dia.

Setelah itu, lanjut Idham, KPU akan melakukan vermin terhadap dokumen tersebut. Jika hasil vermin memenuhi syarat, KPU akan melakukan penarikan sampel.

“Selanjutnya kami akan melakukan penarikan sampel. Sampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya keanggotaan parpol. Kami juga akan melakukan verifikasi kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi dan Kab/Kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami,” jelas Idham.

Idham mengatakan metode dalam tahapan tersebut sama dengan tahapan parpol calon oeserta pemilu lain yang sebelumnya dilakukan pada bulan Oktober, November dan Desember tahun 2022.

“Kami berharap awal april 2023 ini PKPU tentang pengajuan daftar calon legislatif (caleg) sudah dapat diundangkan dan dapat disosialisasikan kepada publik secara luas, karena kami akan menerima pengajuan daftar caleg di tanggal 1-14 Mei 2023,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button