Pengamat sekaligus akademisi militer dan intelijen, Connie Rahakundini Bakrie menyoroti kenaikan pangkat jenderal yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
“Pertama-tama saya ingin memberikan selamat kepada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya,” ujar Connie di akun Instagram pribadinya menjawab pertanyaan wartawan, dikutip di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Beberapa hal yang ia pertanyakan, yaitu setahu dirinya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum pernah diubah, sehingga tak ada pernyataan mengenai, kenaikan pangkat bagi purnawirawan.
“Juga setahu saya belum ada perubahan atau pembaharuan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan, hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif,” tuturnya.
“Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI 1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan KSAD untuk keputusan itu?,” lanjut Connie.
Tak hanya itu, dirinya menyebut hingga saat ini pun belum ia temukan apakah memang dalam beberapa hari terakhir, ada semacam rapat estafet dewan alias Wanjakti, untuk membahas kenaikan pangkat ini.
“(Rapat) yang diciptakan RI 1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak ‘disulap’ khusus bagi Gibran sehingga ‘Wanjakti’ itu menginginkan Panglima dan Kastaff (kepala staf) untuk melanggar UU di atas?,” ucap dia.
Connie menekankan, patut dicatat Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif. “Jadi yang harus kita pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI 1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya?” tegasnya.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menyebut pangkat jenderal yang diberikan Jokowi kepada Prabowo tak melanggar UU apapun, termasuk UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Enggak ada yang dilanggar. Coba suruh dia (Connie) periksa dong, di mana dan bagian mana melanggarnya? Tidak ada,” ucap Fadli kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
“Ini tanda kehormatan, pangkat kehormatan istimewa, bukan tanda kehormatan biasa. Jadi suruh baca yang jelas UU-nya dan pakai UU yang mana yang dipakai dasar ini,” sambungnya.
Terkait UU Nomor 20 Tahun 2009 yang disebut Connie, Fadli kembali menegaskan tak ada pelanggaran dan penyebutan perwira aktif. “Tidak ada disebutkan perwira aktif, pasal berapa, ayat berapa coba suruh dia sebutkan. Baca dulu UU-nya, tidak ada itu disebut harus perwira aktif,” ujar Fadli.
“Jadi jangan dengerin orang yang ngomong, tapi tidak mempunyai data atau dasar yang kuat, apalagi kemudian presedennya sudah cukup banyak, sudah ada tujuh orang (yang menerima tanda kehormatan ini),” tambah dia.
Leave a Reply
Lihat Komentar