Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah). (Foto: Inilah.com/Diana)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, sudah tidak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.
Hal ini ia sampaikan usai bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum serta Partai Buruh yang mewakili elemen buruh.
“Sesuai dengan keputusan MK, kami dari DPR menyatakan memang PP 51 itu sudah tidak berlaku. Dan lalu kemudian menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama, bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh,” tutur Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Ia berharap agar perubahan yang ada dalam UU Ciptaker pasca putusan MK dapat terealisasi tidak lama lagi.
“Ya kita optimis ini akan dapat terealisasi dalam waktu yang tidak lama. Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan, karena ini bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru,” ujar dia.
Secara terpisah, Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengaku setuju dengan saran Dasco, yang meminta agar pembahasan lebih lanjut perihal putusan MK lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh.
“Kami setuju. Oleh karena itu, kami bersepakat tidak harus 21 November, kebijakan upah minimum dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja dikeluarkan. Bisa saja akhir Desember, menjelang satu hari pemberlakuan, boleh. Ini kan post major, di mana keputusan MK dikeluarkan ketika proses perundingan upah sedang dijalankan,” ujar Said.
“Sehingga itu sesuatu, apa sih yang enggak mungkin kita cari penyelesaiannya? Beliau pesan itu. Kami bersepakat pada Pak Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR,” kata dia menambahkan.
Said juga bersyukur PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah tidak berlaku, karena hal ini menjadi kekhawatiran utama kata dia, dari para buruh di Indonesia.
“PP Nomor 51 itu kan bagi kawan-kawan di seluruh Indonesia buruh itu, itu yang paling dikhawatirkan. Ini Pak Sufmi Dasco sebagai Wakil Ketua DPR dan juga sudah berbicara dengan pemerintah, setidaknya dengan dua menteri mohon sabar dan tenang,” ujarnya.
“Jadi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang kenaikan upah minimum tidak lagi diberlakukan, tidak ada lagi batas atas batas bawah, dan tidak ada lagi pasal 26A PP Nomor 51 2023 yang menyatakan kenaikan upah hanya alfa dikalikan pertumbuhan ekonomi kalau dia konsumsi rata-ratanya di bawah upah minimum sudah ada. Itu mohon tenang,” tutur dia.