News

Data Negara Ditembus Hacker Bjorka, Fadli Zon: Memalukan!

Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai kasus hacker Bjorka menembus data negara hingga bisa membocorkan data pejabat negara merupakan peristiwa yang memalukan. Dia menilai peristiwa ini menandakan lemahnya proteksi negara terhadap data-data penting yang tergolong rahasia itu.

Mantan aktivis ini juga menyinggung bahwa dengan diperlakukan seperti itu oleh hacker yang dengan mudahnya membobol data kita. Apalagi  memperjualbelikan data tersebut dalam dark web. Lebih mengherankan lagi, masyarakat atau kalangan warganet malah mendukung aksi Bjorka. Fadli menganggap ada kesalahan yang mengharuskan negara melakukan evaluasi total terhadap perlindungan data.

“Menurut saya itu kan memalukan sebetulnya. Masak satu orang atau beberapa orang hacker bisa mempermalukan institusi negara atau orang-orang penting di dalam institusi itu ya. Menurut saya ini harus ada evaluasi total dan juga mungkin presiden harus mengambil langkah intervensi,” terang Fadli, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Politisi Gerindra melanjutkan, aksi hacker Bjorka yang disebut telah berkali-kali meretas data-data penting menunjukkan pula lemahnya fungsi keamanan data negara. Artinya perbaikan keamanan data sudah urgen.

“Masak kita diperlakukan seperti itu dan tidak ada resistensi memadai seperti tidak ada pertahanan. Dan ironisnya netizen kita mayoritas dukung. Ini something wrong. Berarti harus ada evaluasi kenapa bisa data kita diperdagangkan, diretas, diperjualbelikan, diumbar di dunia maya,” kata Fadli.

“Kalau saya lihat hacker inikan individual atau suatu kelompok tapi bisa meretas institusi negara atau pimpinan dari negara yang penting. Itu menunjukkan bahwa tidak ada proteksi terhadap data kita, dan ini ada suatu kelemahan di dalam lembaga institusi terkait yang harusnya bertanggung jawab terhadap proteksi terhadap keamanan siber kita,” lanjutnya.

Dia mengakui salah satu upaya pencegahan untuk memperkuat perlindangan data bisa melalui RUU PDP yang akan disahkan menjadi UU dalam waktu dekat. Namun seharusnya sudah ada mekanisme atau sistem perlindungan sebelum RUU PDP disahkan menjadi UU. Apalagi sudah terdapat badan seperti BSSN maupun Kemenkominfo, artinya tanpa payung hukum UU seharusnya perlindungan data dan keamanan negara terproteksi.

“Tetapi harusnya juga ada institusi seperti kominfo dan BSSN yang bertanggung jawab terhadap keamanan siber. Karena itu data kelihatan yang menurut informasi berseliweran di dark web, dibongkar sedemikian rupa. Ini kan bisa disalahgunakan untuk berbagai macam kepentingan begitu,” sambung Fadli.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button