Demi Asset Recovery, KPK Berencana Ajukan Gugatan Perdata Usai AGK Meninggal


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menggugat pihak terkait dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK), melalui jalur perdata dengan bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Rencana ini muncul setelah AGK meninggal dunia, yang menyebabkan kasus pidananya gugur. Oleh karena itu, KPK mencari cara untuk merampas aset AGK dan pihak terkait guna memulihkan kerugian negara.

“Tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara, JPN. Tapi kita lihat dulu ini,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (21/3/2025).

Selain itu, Asep menyebutkan bahwa dalam upaya pemulihan aset (asset recovery), pihaknya kemungkinan akan mengembangkan kasus AGK untuk menjerat pihak-pihak lain yang terkait sehingga aset mereka juga dapat dirampas.

Termasuk dalam kasus yang berkaitan, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu, yang didakwa memberikan suap kepada AGK.

“Tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS ya, MS juga, karena saya harus agak hati-hati. Nanti kita akan menunggu hasil persidangannya. Apakah ada perkara lain atau tindak pidana lain di perkara AGK,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK), meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025). Ia merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut yang masih menjalani proses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kabar duka ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum AGK, Hairun Rijal.

“Benar, kami sampaikan bahwa Pak Abdul Ghani Kasuba telah berpulang ke Rahmatullah,” ujar Hairun saat dihubungi wartawan, Jumat (14/3/2025).

Hairun menjelaskan bahwa AGK meninggal dunia di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoirie Ternate sekitar pukul 20.00 WIT setelah menjalani perawatan selama tiga pekan. Ia menyebut kliennya meninggal akibat komplikasi penyakit.

Lebih lanjut, Hairun mengatakan bahwa AGK dimakamkan pada Sabtu (15/3/2025) di tanah kelahirannya, Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).