News

Demi Efektivitas, Kejagung Gabung Berkas Perkara Ferdy Sambo

Rabu, 28 Sep 2022 – 16:14 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Foto Ilustrasi: Inilah.com)

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Foto Ilustrasi: Inilah.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dua berkas perkara Ferdy Sambo terkait status tersangkanya dalam pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J digabung menjadi satu dakwaan. Tujuannya agar persidangan berjalan efektif.

“Selain merujuk kepada pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggabungan berkas perkara Ferdy Sambo akan mengedepankan asas concurcus realis,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana Fadil di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Atas dasar itu, Fadil menjelaskan, dua perkara akan tetap menjadi rujukan hukum primer. Tanpa menegasikan maupun mengesampingkan salah satu perkara.

“Dalam dakwaan akan digunakan kata ‘dan’ jadi digabung dalam satu dakwaan. Dua tindak pidana sesuai dengan concursus realis dua perkara,” ujar Fadil menegaskan.

Berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dengan pembunuhan berencana dan upaya merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung.

Selanjutnya, Kejagung akan menyiapkan tahap kedua untuk menyusun surat dakwaan agar segera melimpahkan berkas ke pengadilan.

“Kita siapkan dakwaan, secara substansi sudah lengkap. Tinggal nanti secara administrasi saja.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button