Demi Iklim Investasi, Komisi XI Minta Anggota Kadin Cilegon yang Diduga Palak Investor Ditindak


Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah menyesalkan tindakan oknum KADIN Kota Cilegon, Banten yang meminta jatah Rp5 triliun terhadap kontraktor PT Chandra Asri Alkali (CAA). Dia mengatakan tindakan tersebut dapat merusak iklim investasi.

“Sangat disesalkan ini terjadi, perlu langkah tegas untuk menjaga iklim investasi dan semua pihak wajib mendukung hal ini,” ujar Najib kepada inilah.com, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Lebih lanjut Najib mengatakan isu tersebut bukan lagi menjadi ranah Komisi XI, melainkan pihak kepolisian. Dengan begitu, dia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan.

“Saya rasa penegakan hukum saja dan enggak perlu mengundang Kadin ke komisi XI karena hal ini sudah menjadi ranah aparat penegak hukum. Tentu proses hukum harus transparan dan berkeadilan,” tegas dia.

Sebelumnya, viral video dugaan pemalakan terhadap PT Chandra Asri Alkali di Cilegon, Banten. Pemalakan dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Kadin Cilegon.

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie sudah membentuk tim investigasi khusus kasus itu. Dia menegaskan Kadin menolak segala bentuk tekanan, intimidasi atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.

Kadin Indonesia merupakan organisasi yang menjadi wadah sosialisasi kebijakan pemerintah yang dilindungi landasan hukum melalui UU No 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Kepres) No 17 Tahun 2010. Dalam aturan hukum itu, perusahaan atau dunia usaha diwajibkan bergabung dengan Kadin.

Kadin Indonesia sudah berada di 34 Provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota se-Indonesia. Selain Dewan Pengurus Harian, untuk menunjang tugas-tugas Kadin Indonesia di tingkat regional dan internasional, Kadin memiliki lebih dari 30 Komite Bilateral Luar Negeri.