News

Demi Menangkan Pemilu, Perindo Rekrut Eks Komisioner KPU

Mantan komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah meyakini rekam jejak sebagai mantan penyelenggara Pemilu berpeluang memenangkan Partai Perindo di Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Ferry usai resmi bergabung menjadi anggota Partai Perindo dan menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo.

“Saya menerima untuk bergabung dan ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo yang memiliki ruang tugas dan pengabdian di bidang pemenangan pemilu, tata kelola elektoral dan tata kelola teritorial,” ungkap Ferry kepada Inilah.com, Minggu (27/3/2022).

Eks Ketua KPUD Jawa Barat ini menyebut kiprahnya di lingkup Jawa Barat dan nasional akan menjadi jangkar yang kokoh melangkah bersama Partai Perindo.

“Partai Perindo yakin sepenuhnya bahwa kinerja partai dalam meraih pemenangan melalui tata kelola teritorial akan meningkat dan dapat memberikan rasa nyaman, percaya dan kekuatan kolektif kader untuk meraih kemenangan gilang gemilang Pemilu 2024,” tambahnya.

Capaian Partai Perindo pada Pemilu 2019 lalu, kata Ferry, turut serta menyehatkan demokrasi di Indonesia. Sebab, ia menyatakan, raihan 408 kursi DPRD yang tersebar di seluruh Indonesia cukup signifikan sebagai partai politik baru.

Tak Langgar Aturan

Direktur Eksekutif Indonesia Political Watch (IPW) Ujang Komarudin menilai bergabungnya eks komisioner KPU ke partai politik tak melanggar aturan dan etika.

“Itu hal biasa dan boleh. Secara etik juga tidak melanggar,” ujar Pengajar Ilmu Politik Universitas Al Azhar, Minggu (27/3/2022).

Ia menyebut, mantan penyelenggara pemilu dinilai memiliki pengalaman dan daya tawar tinggi yang dibutuhkan partai politik.

“Oleh karena itu, iming-iming atau peluang dari partai tersebut diambil. Yang tidak boleh itu ketika sedang menjadi penyelenggara Pemilu bermain mata dengan partai politik, sehingga setelah menjadi eks, lalu gabung dengan partai. Ini akan menimbulkan pertanyaan dari publik,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button