News

Demo Tolak R-KUHP, Mahasiswa Tidak Ditemui Puan

Demonstarasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari seluruh Jabodetabek yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022), berakhir antiklimaks. Tuntutan mahasiswa untuk bisa beraudiensi dengan Ketua DPR Puan Maharani tidak tercapai.

Mahasiswa menggelar aksi sejak siang tadi, mereka meminta parlemen untuk mempublikasikan naskah Rancangan KUHP (R-KUHP). Upaya mereka beraudiensi dengan Puan gagal karena parlemen mengutus humas kesetjenan untuk menemui mahasiswa.

“Masalah RUU KUHP itu ada di Komisi III. Ibu Puan lagi ada urusan, pimpinan sudah pada pulang semua. Drafnya sudah di tangan presiden,” kata Humas Sekjen DPR, Rusdiana, ketika menemui perwakilan massa aksi di depan pagar Gedung DPR.

Penjelasan tersebut tidak bisa menenangkan massa aksi. Bukan hanya gagal bertemu Puan, mahasiswa juga kecewa mendengar draf R-KUHP sudah dikirim ke presiden.

“Enggak mungkin (di tangan presiden) kan belum dibahas di paripurna. Saya juga tahu proses legislasi di DPR,” timpal Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo.

Semula, perwakilan massa aksi meminta Humas Sekjen DPR untuk menjelaskan di atas mobil komando. Namun, Rusdiana memilih berdialog dengan dibatasi pagar Gedung DPR/MPR.

Aksi BEM se-Jabodetabek menuntut Ketua DPR RI, Puan Maharani keluar dari Gedung DPR/MPR dan berdialog dengan pengunjuk rasa untuk membuka draf terbaru R-KUHP dan menuntaskan sejumlah pasal bermasalah.

Bayu meminta DPR transparan menyusun R-KUHP dan menuntaskan pasal-pasal bermasalah. Sebab mahasiswa mencatat 24 isu krusial yang harus dibahas oleh pemerintah bersama DPR terkait penyusunan R-KUHP.

“Pada 2019 kami mempunyai catatan ada 24 isu krusial yang seharusnya dibahas. Nah sampai hari ini, draf terbaru dari R-KUHP tidak dibuka ke publik,” ujar Bayu.

Atas dasar ini, mahasiswa meminta Puan untuk menemui massa aksi sekaligus membuka draf terbaru R-KUHP untuk memberi ruang partisipasi bagi masyarakat.

“Harapan kami Ibu Puan mendatangi mahasiswa dan menyampaikan diatas mobil komando bahwa yang pertama, bahwa akan membuka draf R-KUHP dan yang kedua, pasal-pasal bermasalah di RKUHP,” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button