News

Main-main Nakes Dalam Peredaran Obat Keras

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mencium dugaan keterlibatan oknum tenaga kesehatan (nakes) dalam peredaran obat keras atau obat daftar G di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras pada Selasa (22/8/2023), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak curiga ada nakes yang ikut ‘bermain’ dan menikmati hasil penjualan obat keras.

Mungkin anda suka

“Di antaranya modus baru adalah peredaran obat daftar G atau obat tertentu, oleh oknum tenaga kesehatan, dalam hal ini adalah asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat yang dilakukan melawan hukum, ” kata Ade Safri Simanjuntak.

Ada juga oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya.

“Selanjutnya, modus lainnya adalah oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik, ” ucap Ade Safri.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan ungkap kasus lainnya dengan modus operandi yang telah diungkap.

“Yaitu melalui pabrikan atau pabrik yang tidak sesuai ketentuan, kemudian impor, yang kemudian diperdagangkan dan diedarkan di Indonesia tanpa izin resmi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan terakhir adalah rekayasa kemasan, ” katanya.

Untuk jumlah tersangka yang telah diamankan dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin sebanyak 26 tersangka dari 24 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi pada periode Januari-Agustus 2023.”Dari 26 tersangka yang merupakan tenaga kesehatan ada empat orang yang berprofesi sebagai nakes (tenaga kesehatan), ” ucapnya.

Ade juga menyebutkan sejak periode Januari-Agustus 2023 pihaknya telah menyita 231.662 butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.

Untuk oknum Nakes ini, Ade Safri memastikan akan melakukan pengembangan untuk menutup celah pidana bagi tenaga kesehatan dalam perputaran uang peredaran obat keras di Polda Metro Jaya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button