News

Demokrat: Wacana Presiden 3 Periode Bentuk Terorisme Konstitusi

Partai Demokrat menyoroti wacana perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode. Wacana ini terus mencuat usai Presiden Jokowi menghadiri kegiatan silaturahmi Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Selasa (29/3/2022).

“Kami juga tegas mengingatkan Pak Jokowi jangan sampai jadi Malin Kundang reformasi yang melahirkannya,” kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada inilah.com, Jumat (1/4/2022).

Demokrat menuntut Jokowi tegas bersikap dan menghentikan segala gerakan yang bertentangan dengan konstitusi, termasuk wacana perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Karenanya Pak Jokowi mesti bersikap dan bertindak tegas. Jangan terus menerus membiarkan berjalannya agenda makar atau terorisme konstitusi ini. Apalagi menggunakan tafsir yang keliru terhadap demokrasi sebagai argumentasi pembenaran,” ujar Kamhar.

Terlepas dari wacana 3 periode, kegiatan Apdesi di Istora menuai polemik. Pasalnya Apdesi yang dihadiri oleh Jokowi itu tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Apdesi pimpinan Surta Wijaya itu baru diakui sebagai organisasi masyarakat oleh Kementerian Dalam Negeri sehari sebelum acara di Istora.

Sementara itu Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid mempertanyakan legalitas Apdesi pendukung wacana 3 periode. Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid sendiri mempunyai legalitas dan telah berbadan hukum melalui keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

“Mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat APDESI yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak dan sangat kami sayangkan telah menjustifikasi seluruh anggota APDESI masuk dalam politik praktis, khususnya polemik presiden 3 periode,” kata Arifin dalam pernyataanya.

Pihaknya juga menolak dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode. Aparat penegak hukum juga diminta merespons hal ini.

“Meminta kepada Kepolisian RI mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota APDESI masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden serta telah mencemarkan kehadiran Bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk biasa menjadi presiden 3 periode dari seluruh anggota APDESI,” pungkas Arifin. [fad]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button