Demonstran di MK Bubarkan Diri, Bergeser ke Gedung DPR


Ratusan massa yang terdiri dari golongan aktivis dan akademisi/mahasiswa mengakhiri demonstrasi tolak revisi Undang-undang (RUU) Pilkada di depan Gedung Mahkamah Kontitusi (MK), sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (22/8/2024).

Aksi massa ditutup doa yang dipimpin oleh eks Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.

“Menjaga dan memelihara merawat keberagaman kita, hanya demokrasi lah yang dilaksanakan, ditegakkan dengan baik, yang bisa menjamin eksistensi keberadaan bangsa yang tercinta ini,” ucap Lukman ketika memimpin doa.

Kemudian, Juru Bicara (Jubir) Maklumat Juanda, Alif Ilman meminta massa untuk bergeser ke Gedung DPR kawasan Senayan, Jakarta Pusat untuk melakukan aksi lanjutan. Tidak lupa, ia mengingatkan pada pukul 15.00 WIB ada aksi kamisan di Taman Pandang Istana atau di depan Istana Presiden.

“Teman teman bisa menuju Gedung DPR terus lakukan aksi kawal MK. Di  Taman Pandang Istana kita juga akan melakukan aksi kamisan,” ucapnya.

Berdasarkan pantuan Inilah.com, adapun sejumlah tokoh yang mengikuti aksi selain Lukman dan Alif yakni Akademisi UNJ Ubaidillah Badrun, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, Direktur Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hannan, Tunggal Pawestri, Sulistiowati Irianto, Ikrar Nusa Bakti, Yunarto Wijaya, Zainal Arifin, Fadli Ramadhanil dari Perludem, hingga artis-politkus Wanda Hamiah, hingga Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar.

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Di mana, putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sedangkan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pasangan calon dilantik.

Namun, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015, atau RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan pasal 40 UU Pilkada yang mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.