Demurrage Impor Beras, DPR akan Cari Tahu Alasan Bulog tak Gunakan Metode Shipment Direct


Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron terkejut soal kabar yang menyebut Perum Bulog tak menerapkan metode shipment direct saat pengiriman beras impor dari Vietnam ke Indonesia, transit dulu ke Singapura.

Ia pun berjanji bersama rekan-rekan di DPR akan mendalami kebenaran informasi tersebut. “Terkait dengan tidak langsungnya pengiriman dari vietnam yang transit di singapura, perlu fakta yang jelas dan kami akan dalami apakah ini terjadi, dan tentu mengapa terjadi,” ujarnya kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Politikus yang akrab disapa Hero ini juga akan menyuarakan ke komisi tempat dirinya bertugas, agar dijadwalkan pemanggilan untuk mengonfirmasi segala kesimpangsiuran proses pengadaan impor beras. ” Semoga apa yang dituduhkan tidak terjadi, namun informasi ini kami akan dalami nanti dalam rapat dengan perum bulog,” ucap dia.

Sementara, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak menduga ada penipuan dalam proses impor beras, yang dilakukan oleh Perum Bulog.  “Dari berbagai sudut pandang, persoalan demurrage beras impor dari Vietnam ini, patut diduga adanya fraud (penyimpangan) dalam proses importasi beras,” ucap Amin kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (22/7/2024).

Ada dua hal yang ia soroti. Pertama dari sudut administrasi kepabeanan yang diduga kuat terjadi maladministrasi dalam importasi. Dan kedua, ia curiga dengan penjelasan Dirut Bulog Bayu Krisnamuthi terkait kasus ini, yang menyatakan perusahaan Vietnam Tan Long Group, tidak pernah melakukan penawaran kepada Bulog.

“Artinya Bulog tidak mengetahui proses bisnisnya dan tidak pernah mengecek harga maupun kualitasnya. Kami di Komisi VI tentu harus mendalami hal ini dengan memanggil direksi Bulog, agar kami bisa mendapatkan faktanya seperti apa,” tutur dia seraya mendesak Ombudsman segera menyelidiki  maladministrasi ini, guna mengungkap adanya unsur kesengajaan atau tidak.

Perkara demurrage dan dugaan mark up impor beras belum ada ujungnya, masih menggantung. Kabar terbaru menyebut ada mekanisme yang tidak wajar, kapal pengirim beras yang semestinya bisa langsung ke Jakarta, mesti mampir dulu ke Singapura. Kejanggalan ini, menguatkan adanya kesalahan adminstrasi sehingga proses impor mesti transit. Bahkan pihak pengekspor dari Vietnam pun dibuat bingung dengan skema Shipment seperti ini.

Tak kunjungnya diusut, memunculkan dugaan kasus ini sengaja dibiarkan menguap begitu saja. Padahal fakta-fakta adanya maladministrasi yang menyebabkan negara berpotensi merugi sudah terpampang ke publik.

Salah satu contoh, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri pada tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K. Kanam menyebut, ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplet sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Dokumen itu juga menyebutkan bahwa kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan lantaran dokumen impor belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan. Dokumen tersebut mengungkap telah terjadi kendala pada sistem Indonesia National Single Windows (INWS) di kegiatan impor tahap 11 yang dilakukan pada bulan Desember 2023.

Dalam dokumen riviu juga disebutkan terjadinya biaya demurrage atau denda karena perubahan Perjanjian Impor (PI) dari yang lama ke baru. Lalu ada juga phytosanitary yang expired dan kedatangan container besar dalam waktu bersamaan sehingga terjadi penumpukan container di pelabuhan.

Akibat tidak proper dan kompletnya dokumen impor serta masalah lainnya, telah menyebabkan biaya demurrage atau denda senilai Rp Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, Rp94 miliar dan Jawa Timur Rp177 miliar.