Market

Denda Rp100 Miliar Ancam Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Lindung

Tersangka tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah, terancam denda Rp100 miliar. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Mulyani mengatakan hal itu.

Dua orang tersangkanya, yaitu MA dan KS telah melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal di hutan lindung Bukit Daun tepatnya di Desa Kota Niur Kabupaten Bengkulu Tengah sejak beberapa bulan terakhir.

Mungkin anda suka

“Kedua orang tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar,” kata Mulyani di Kota Bengkulu, Senin (13/3/2023).

Selain itu, lahan yang digunakan oleh dua tersangka melakukan tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun tersebut seluas 1 hektare.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjuk dua jaksa peneliti terkait kasus tambang ilegal yang berada di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini masih menunggu berkas kasus tersebut dari Polda Bengkulu.

Selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga menyita ribuan ton batu bara beserta dua unit alat berat jenis excavator di sekitar lokasi tambang ilegal tersebut.

Secara terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan bahwa menerangkan bahwa kedua tersangka telah pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi pada November 2022.

Modus yang digunakan oleh kedua tersangka yaitu menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) khusus pengangkutan dan penjualan atas nama CV Laksita Buana untuk menjual hasil tambang batu bara ilegal ke Jakarta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button