Market

Desak Tangkap 491 ASN Kemenkeu, CBA Penasaran soal Emas Antam 7 Ton

Sebanyak 491 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut-sebut terlibat dalam transaksi keuangan mencurigakan yang diduga sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun. Sejumlah ASN tersebut didesak untuk ditangkap dan diperiksa, salah satunya terkait pembelian emas Antam sebanyak 7 ton.

“(Jika 491 ASN Kemenkeu diperiksa) bagus sih, jadinya Kemenkeu bersih-bersih biar enggak lagi tuh terjadi kasus kayak gini. Kalau bisa Pak Mahfud (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD) juga harus selidiki juga yang lain, kayak pembelian emas di PT Antam sebanyak 7.071 kg di tahun 2018,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Mungkin anda suka

Terkait pembelian emas Antam, Uchok mempertanyakan uangnya dari mana. “Harus diselidiki juga, semuanya yang ada di Kementerian Keuangan itu harus bertanggung jawab atas kasus ini. Kalau bisa Sri Mulyani dicopot,” ujarnya.

Menurutnya, kasus pembelian emas 7.071 kg di tahun 2018 sampe sekarang belum terkuak. “Untuk apa beli emas sebanyak itu, terus dari mana juga sumber uangnya. Jadinya kan kasus ini juga harus diselidiki oleh pemerintah dari mana uangnya untuk beli emas Antam 7 ton lebih itu,” ucapnya.

Lebih jauh ia mendesak Menkopolhukam, Mahfud MD untuk menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar memecat Menkeu Sri Mulyani. “Itu biar enggak ada kejadian lainnya lagi,” tuturnya.

Komisi III DPR kembali menggelar rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (11/4/2023) pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Selain menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, RDP ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button