News

Desakan Penjarakan Ruhut Menguat, Warga Papua Ancam Penyelesaian Secara ‘Adat’

Desakan publik agar politisi PDIP Ruhut Sitompul ditahan lantaran memosting foto atau meme Gubernur DKI Anies Baswedan mengenakan baju adat suku Dani, Papua, menguat. Bahkan warga Papua mengancam bakal menggelar aksi penyelesaian secara adat jika Ruhut tidak dipenjarakan.

Sikap ini dipertegas oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi Petrodes Mega MS Keliduan melalui akun Twitter @megaPKeliduan ketika meretweet postingan netizen yang mempertanyakan keadilan. Petrodes menyatakan ormas dan pemuda-pemuda Papua se-Jabodetabek bakal turun ke jalan jika Ruhut tidak dihukum.

Dalam sebuah tweetnya, Petrodes telah memprofil Ruhut sebagai tokoh rasis dan kerap mengolok-olok Anies Baswedan melalui akun Twitter @ruhutsitompul. Artinya, postingan atau meme Anies mengenakan koteka merupakan lelucon yang tidak pantas dan menyinggung warga Papua.

F21966d0 33c7 49f1 A132 E20a74db3c3a - inilah.com
Tangkapan layar cuitan @MegaPKeliduan yang meyakini Ruhut dengan sengaja telah mengolok-olok warga Papua melalui pakaian adat.

Petrodes juga memberi penjelasan dalam membalas pertanyaan salah satu netizen pemilik akun @Ma_vwkyz yang mempertanyakan apa kesalahan dari meme yang diposting Ruhut karena warga Papua juga menggunakan baju adat dari suku lain. Petrodes membalas yang bersangkutan kekurangan oksigen.

Caf0c6c4 4088 4310 B241 7b338203bff4 - inilah.com
Tangkapan layar cuitan @MegaPKeliduan memprofil Ruhut sebagai pembully

Ruhut telah menyampaikan permohonan maaf atas postingan berbau SARA tersebut. Namun Petrodes meragukan ketulusan Ruhut karena permintaan maaf tidak disampaikan secara terbuka.

“Saya bukan meminta @ruhutsitompul meminta maaf, saya hanya katakan orang ini sombong! Sudah melakukan tindakan rasisme begitu, bukan minta maaf terbuka malah bicara kacau di media. Nanti eskalasi membesar baru pasang wajah pucat!” cuitnya.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Petrodes yang teregister dalam Nomor: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 Mei 2022. Postingan akun @ruhutsitompul yang menampilkan foto Gubernur DKI Anies Baswedan berpakaian adat Papua dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) karena menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok.

Bukan kali ini Ruhut tersandung perkara rasis. Pada 2013 yang lalu Ruhut dilaporkan pengamat politik Boni Hargens yang menyinggung warna kulit ketika berdebat mengenai kasus Hambalang. Perkaranya tidak berlanjut karena keduanya sepakat untuk berdamai.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button