News

Detik-detik AKP Irfan Ganti DVR CCTV Bukti Pembunuhan Brigadir J

AKP Irfan Widyanto terungkap mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Perbuatan ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AKP Irfan Widyanto terkait status terdakwanya dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (19/10/2022), JPU pun membeberkan detik-detik AKP Irfan mengganti salah satu DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, tepatnya di pos keamanan.

Mungkin anda suka

Saat itu, AKP Irfan yang menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri disebut sempat bertemu petugas keamanan. Selanjutnya, sang petugas bernama Abdul Zapar melarang Irfan menukar DVR CCTV di pos keamanan.

Kepada Zapar, Irfan mengaku diperintahkan untuk menukar DVR CCTV.

“Abdul Zapar tidak memperbolehkan. (Zapar) menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Komplek Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 yaitu saksi Seno Soekarto,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan AKP Irfan Widyanto.

Zapar kemudian sempat menghalangi Irfan untuk memasuki pos security. Kemudian, saat Zapar akan mengubungi ketua RT, Irfan melarang hal itu.

Ketika itu, perwira pertama Polri itu melihat ada monitor di dalam pos security yang menyala. Meski begitu, AKP Irfan tidak mengingat jumlah channel yang tampil dalam layar monitor tersebut.

Selanjutnya, dia meminta pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung untuk menukar DVR yang ada di dalam pos security.

Diketahui, sidang pembacaan surat dakwaan terhadap AKP Irfan Widyanto dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi. Dia didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa AKP Irfan Widyanto melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Pembunuhan Berencana

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022).  Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button