News

Detik-detik Ketua Geng Motor Ditangkap saat Asyik Main Organ Tunggal

Penangkapan ketua geng motor sadis yang membuat dua jari korbannya putus di Bandar Lampung, viral di media sosial.

Detik-detik penangkapan Rizki Ilhami (22), oleh personel kepolisian terjadi di salah satu acara hajatan warga, dimana Rizki tengah mengisi acara sebagai pemain organ.

Mungkin anda suka

Rizki awalnya tampak biasa saja saat sejumlah orang datang dan menghampiri. Pemuda yang diidentifikasi sebagai ketua geng motor itu, tampak asyik bermain organ untuk memeriahkan acara hajatan warga.

Saat seorang petugas mendekat dan berbisik kepadanya, Rizki terlihat mengangguk, terdiam, dan selanjutnya berhenti bermain organ. Warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung itu kemudian dibawa petugas ke mobil dan menuju Mapolres Bandung Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Benar, tersangka kami tangkap Minggu (12 Februari 2023) kemarin saat sedang bermain orgen tunggal di sebuah pesta hajatan di daerah Telukbetung Selatan,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai keterangan, Senin (13/2/2023).

Dennis melanjutkan, Rizki ilham sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas Polresta Bandar Lampung selama dua bulan terakhir. Dalam pelariannya itu tersangka acapkali berpindah-pindah lokasi di Pulau Jawa.

Ia menambahkan, tersangka merupakan kelompok geng motor Gajah Mada 25 (GM 25) terlibat aksi tawuran dengan kelompok geng motor lainnya di Jalan Radin Intan sempat viral di akhir 2022 kemarin.

“Tersangka Rizki ini berperan menganiaya korban dengan menggunakan gear sepeda motor sudah dimodifikasi, hingga bagian kepala dan badan korban terluka cukup parah,” kata Dennis.

Selain dianiaya menggunakan senjata tajam, disampaikan Dennis, korban juga dibawa dan dibuang para tersangka ke kawasan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung hingga akhirnya ditemukan warga dan polisi melintas di lokasi tersebut.

“Sebelum tersangka Rizki Ilham, dua orang tersangka lainnya inisial RS dan DS dari kelompok geng motor itu sudah lebih dulu kami amankan,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Rizki, barang bukti gear sepeda motor digunakan untuk menganiaya korban sudah dibuang sehari pascakejadian di sebuah wisata laut di Kabupaten Pesawaran.

“Jadi Rizki ini melarikan diri dan berpindah pindah lokasi persembunyiannya di wilayah Banten. Hasil penyelidikan, kami mendapat kabar tersangka pulang ke Bandar Lampung pekan lalu dan langsung diamankan,” lanjut Kasatreskrim.

Kini, Rizki harus mendekam di ruang tahanan kepolisian dan akan dijerat Pasal 80 ayat 2 Sub 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman bagi tersangka Rizki dan rekan lainnya hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button