Dewan Pakar Timnas AMIN Dorong Hak Angket Potensi Kecurangan Pemilu 2024

Pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat mendorong parpol pendukung paslon 01 dan 03 mengajukan hak angket terkait potensi curang Pemilu 2024.

Demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi lima tahunan. “Penggunaan hak angket oleh partai koalisi 01 dan 03 di DPR, sebagai langkah konstitusional untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil,” kata anggota Dewan Pakar Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu, di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Gagasan ini bukan tanpa alasan, kata Hidayat yang juga mantan ketua BEM UI itu. Di mana, hak angket merupakan mekanisme yang secara eksplisit diberikan oleh konstitusi untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan dalam masalah yang dianggap penting dan krusial oleh anggota legislatif.

“Ketika berbicara tentang kejujuran dan keadilan dalam Pemilu 2024, tidak bisa dipungkiri bahwa ini adalah fondasi yang tidak hanya menentukan arah kebijakan publik tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem politiknya,” kata Hidayat.

Hak angket, dalam konteks ini, menurutnya, menjadi alat penting yang memungkinkan para politikus dan partai politik untuk secara aktif mengambil bagian dalam menjaga integritas proses demokrasi.

“Pertanyaannya, apakah partai politik dan elit politik bersedia untuk menggunakan alat konstitusional ini? Kita tunggu saja,” paparnya.

Menurut Hidayat, dukungan publik terhadap usulan hak angket ini sangatlah tepat waktu. Dalam kenyataannya, sudah beredar cukup banyak bukti dan dugaan yang menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pemilihan umum yang akan datang.

Selanjutnya dia menyebut sejumlah contoh dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024. Misalnya, mobilisasi struktur pemerintahan, timing yang mencurigakan dalam pemberian bantuan sosial, dan penggerakan aparatur desa serta keamanan, menimbulkan kecurigaan tentang adanya upaya terstruktur, sistematis, dan masif untuk mempengaruhi hasil pemilu.

“Dalam menghadapi dugaan-dugaan tersebut, Hidayat menekankan pentingnya pembuktian yang ilmiah, rasional, dan didukung bukti-bukti akurat,” ungkapnya. 
 

Sumber: Inilah.com