News

Dewan Pers Catat 141 Kasus Kekerasan, UU Perlindungan Pers Perlu Dibuat

Kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi akhir-akhir ini, yang terbaru dialami sejumlah wartawan saat bertugas meliput kegiatan penyegelan gedung diskotik di Jawa Timur. Dewan Pers angkat suara.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menungkapkan pihaknya mencatat total ada 141 kasus kekerasan, termasuk kejadian di Jawa Timur. Ia pun berharap semua kasus kekerasan ini mendapatkan jalan keluar.

“Yang kita tahu data kekerasan yang dialami oleh kawan-kawan jurnalis yang memang cukup besar, itu belum bisa diselesaikan. Sepanjang 20 tahun terakhir ada 141 (kasus) yang dialami oleh jurnalis, terakhir yang dialami (oleh) kawan-kawan di Jawa Timur,” terang Ninik secara virtual melalui YouTube Dewan Pers Official dengan seminar bertajuk ‘Pers dan Pemilu Serentak 2024’, Kamis (26/1/2023).

Intimidasi dan kekerasan semacam ini tentu menimbulkan rasa cemas di kalangan jurnalis, lantaran tidak adanya jaminan keamanan saat bertugas. Ia pun memandang perlu diatur sebuah Undang-Undang khusus, yang bisa memberikan perlindungan bagi wartawan.

“Pertanyaannya bukan hanya soal jumlah kekerasan, (tapi) bagaimana penyelesaiannya. Lalu bagaimana hak-hak atas pemulihan bagi kawan-kawan jurnalis. Kita tahu bahwa sampai saat ini belum ada UU human right to defenders,” tegasnya.

Keberadaan UU tersebut tentu menambah kekuatan bagi Dewan Pers untuk menjaga dan memastikan keamanan serta profesionalisme setiap insan pers di tanah air.

“Meski di sisi lain kami semua juga harus turut menjaga termasuk teman-teman insan pers yang juga harus ikut turut menjaga bahwa (dalam menjalankan tugas pers), harus ditunjang pada profesionalisme media dan juga kredibilitas wartawan,” terangnya.

Diketahui, beberapa wartawan menjadi korban penganiayaan, di antaranya adalah fotografer Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Didik Suhartono, fotografer INEWS.com Ali Masduki, reporter INEWS Firman Rachmanudin, reporter Beritajatim.com Anggadia, dan reporter Lensaindonesia.com Rofik.

Para wartawan itu mengaku mendapat intimidasi saat meliput kegiatan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Satpol PP Pemprov Jatim) yang hendak melakukan penyegelan di Gedung Diskotik Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh Surabaya, Jumat siang (20/1/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

Mereka pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Hasilnya, Empat terduga pelaku penganiayaan terhadap sejumlah wartawan di Surabaya telah diamankan. Satreskrim Polretabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan pihaknya lebih dulu mengamankan 2 orang sebelumnya. Selanjutnya 2 terduga pelaku lainnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Ada dua orang yang menyerahkan diri dan mengakui sudah melakukan penganiayaan terhadap teman-teman jurnalis,” kata Mirzal Maulana di Surabaya, Rabu (25/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button