Dewas KPK akan Tindaklanjuti soal Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihak Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menindaklanjuti laporan terkait Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Pasalnya laporan dari Forum Mahasiswa Peduli Hukum soal adanya pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto sudah masuk ke Dewas.

Alex dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum berkaitan dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

“Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi. Untuk ditentukan statusnya apakah cukup bukti dilanjutkan ke tingkat Penyelidikan, atau masih dibutuhkan dokumen tambahan lagi dari pelapor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Namun, Tessa mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai informasi mengenai laporan tersebut saat ini berada di tahap apa. Setiap laporan yang diterima KPK akan dirahasiakan detail-nya sebagai bentuk perlindungan kepada pelapor.

“Saya tidak memiliki akses informasi ke setiap pelaporan yang masuk, karena bersifat rahasia,” ujarnya.

Sebagai informasi, laporan terhadap Alex dibuat Forum Mahasiswa Peduli Hukum yang didasari soal Alex yang pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.

“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK.

Komunikasi-nya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

Dia pun meminta Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap Alex segera dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto.

“(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Raja.

Polisi Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto

Selain itu Polda Metro Jaya sudah menindaklanjuti laporan terkait pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Penyelidikan ini didasari atas laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya.

“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 (tujuh belas) orang saksi dalam penanganan perkara aquo,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

Dia menyebutkan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024 terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung.

“Yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi terpidana KPK, ” ucapnya.