News

Dewas KPK Cepat Tangani Kasus Pegawai, Lamban Usut Pimpinan

Dewan Pengawas (Dewas) KPK dituduh tebang pilih menangani kasus etika di tubuh badan antikorupsi. Gelagat ini terlihat dari kinerja dewas yang dianggap galak menangani kasus etika pegawai namun terkesan lamban mengusut pelanggaran etika pimpinan.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman memberi kesimpulan itu menanggapi vonis etika yang dilakukan Dewas KPK kepada dua pegawai yang ketahuan selingkuh. “Kalau begitu kelihatan dewas berani sama yang kelas teri saja,” kata Boyamin, Rabu (6/4/2022).

Mungkin anda suka

Boyamin membandingkan kasus pelanggaran etika dua pegawai KPK yang selingkuh dengan kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dilaporkan melakukan pembohongan publik saat konferensi pers. Kasus Lili sejauh ini belum diputus oleh pimpinan.

“Seharusnya kasus yang membelit pimpinan jadi prioritas dewas, apalagi sudah dilaporkan dua kali. Jangan kasus teri,” kata Boyamin.

Dewas KPK diketahui menjatuhi sanksi etika berupa permohonan maaf secara terbuka dan tidak langsung kepada pegawai yang terbukti selingkuh. Dua pegawai tersebut yaitu jaksa berinisial D dan pegawai administratif berinisial S.

Kedua pegawai dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK dan dikenakan sanksi sedang.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, secara lembaga KPK menghormati keputusan dewas. Dia menilai putusan tersebut membuktikan KPK tidak menoleransi pelanggaran etika.

“KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya,” ujar Ali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button