Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mulai menyidangkan etik 15 dari 90 pegawai yang terseret pungutan liar di Rutan KPK, Rabu (17/1/2024) hari ini.
Proses sidang yang dilaksanakan secara tertutup terbagi dalam 6 berkas perkara di ruang sidang Gedung ACLC C1, KPK, Jakarta Selatan.
“Itu yang 90 orang itu. Yang enam berkas itu bergelombang hari ini satu hukuman dulu sebab banyak kan 90 bagi enam kan bisa 15 (terperiksa/pegawai) kali,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, di Gedung ACLC C1, KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Adapun pasal etik peraturan Dewas KPK yang disangkakan kepada 90 pegawai adalah penyalahgunaan wewenang kekuasaan.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah. Contohnya misalnya hp untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya ngecas hp dan lain lain,” tuturnya menerangkan kontruksi perkara.
Setelah 90 pegawai rampung disidangkan, kata Haris, dilanjutkan sidang bos-bos atau aktor intelektual dalam kasus pungli tersebut sebanyak tiga orang.
“Macam macam 93 itu ada kepala rutan ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu gitu. Ada staff biasa pengawal tahanan. Macem macem,” paparnya.
Sebelumnya, kasus pungli tersebut mulai terkuak pada tahun 2023 ketika seorang petugas rutan berinisial M melecehkan salah satu istri tahanan KPK. Ia pun telah dipecat sebagai pegawai KPK.
Diketahui setiap pegawai rutan bisa mendapatkan uang paling sedikit Rp 1 juta hingga Rp 504 juta dari Tahanan maupun keluarganya. Sejauh ini pengusutan Dewas KPK, total pungli Rutan KPK mencapai Rp 6,1 Miliar.
Leave a Reply
Lihat Komentar