Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Putusan Etik Meski Tanpa Kehadiran Ghufron
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menggelar sidang putusan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (6/9/2024).
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris menyatakan, sidang akan tetap dibacakan meski tanpa kehadiran Ghufron.
“Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus,” kata Syamsudin Haris, saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/9/2024).
Pernyataan itu disampaikan Syamsudin menyusul belum adanya konfirmasi dari Nurul Ghufron terkait kehadirannya pada sidang putusan nanti.
Sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku siap menerima apapun hasil sidang vonis Majelis Etik Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dirinya.
“Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi,” kata Ghufron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Sidang etik Nurul Ghufron ini, berkaitan dengan dugaan adanya penyelewengan jabatannya sebagai pimpinan KPK. Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Beri Komentar (menggunakan Facebook)