Dewas KPK Telah Sidangkan 63 dari 90 Petugas Rutan yang Diduga Melakukan Pungli

Majelis Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyidangkan 63 dari 90 petugas rutan KPK yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada tahan/keluarga tahanan.

“45 (petugas rutan terlibat pungli yang telah disidangkan) ditambah 18 (petugas rutan yang disidangkan pada hari ini), sampai sekarang udah 63 orang,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada awak media di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Haris menerangkan sidang 90 petugas rutan terbagi dalam enam perkara. Dua perkara sisanya bakal dilanjutkan pada, Selasa (23/1) dan Kamis (25/1) di pekan ini.

“Enam klaster itu. Kalau disatuin sidangnya sekaligus nggak mungkin.  Sangat banyak orangnya,” tutur Haris.

Sementara, tiga petugas rutan lainnya yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus pungli bakal disidangkan setelah sidang 90 petugas rutan rampung.

Sebelumnya, sidang telah dimulai sejak Rabu (17/1) pekan lalu. Berdasarkan hasil pengusutan Dewas KPK, masing-masing para oknum petugas rutan bisa mendapatkan uang Rp 1 juta – Rp 504 juta. Sejauh ini pengusutan Dewas KPK total pungli rutan mencapai Rp 6,1 miliar.

Uang pungli didapatkan oleh oknum petugas rutan dari tahanan yang ingin menyelundupkan hpnya ke dalam rutan, memesan online makanan dari luar rutan, hingga dari keluarga tahanan yang ingin menemui tahanan diluar jadwal kunjungan rutan.

Diketahui, kasus dugaan pungli 93 petugas rutan mulai terkuak oleh Dewas KPK dari hasil pengusutan pelanggaran etik petugas Rutan KPK bernama Mustarsidin. Oknum petugas rutan tersebut, memeras salah satu istri tahanan mencapai Rp 72,5 juta agar bisa berkomunikasi dengan suaminya.

Bahkan, Mustarsidin melakukan pelecehan seksual kepada salah satu istri tahanan itu dengan cara mengajak video call dan menunjukkan kemaluannya. Serta, korban pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku untuk berjalan-jalan di daerah Tegal.

Mustarsidin telah disidang etik oleh Dewas KPK dengan sanksi sedang  jenis hukuman permintaan maaf terbuka. Setelah itu dia diproses KPK dan dipecat dari lembaga tersebut.
 

Sumber: Inilah.com