Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal umumkan kesimpulan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasaan kepada Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nantinya, bakal diputuskan apakah Filri Bahuri naik ke tahap sidang etik atau tidak.
“Dewas konpers siang ini jam 14.00 di Gedung C1 ACLC KPK Jakarta, Selatan,” ujar Anggota Dewas KPK kepada inilah.com, Jumat (8/12/2023) siang.
Sebelumnya, Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya menggelar pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran etik Filri sejak Jumat (12/8) pagi.
“Rencananya hari ini Dewas melakukan pemeriksaan pendahuluan agas dugaan pelanggaran etik pak FB (Firli Bahuri),” kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Haris menerangkan mekanisme pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara tertutup yang diikuti oleh kelima Dewas KPK.
“Lima orang anggota Dewas yang akan menilai apakah cukup bukti terjadinya dugaan pelanggaran kode etik oleh terlapor. Jika mayoritas Dewas menilai cukup bukti maka diputuskan untuk dilanjutkan ke sidang etik. Sebaliknya jika tidak cukup bukti maka kasus dihentikan,” jelas dia.
Filri pun telah merampungkan pemeriksaan kedua Dewas KPK, Selasa (5/12) kemarin. Ia diperiksa selama dua jam dan memilih bungkam. Begitu pula pada pemeriksaan pertama Senin (20/11/2023) bulan lalu.
Sejauh ini, Dewas KPK telah memeriksa 30 orang saksi dalam perkara pelanggaran etik dugaan pemerasan hingga pertemuan Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diantaranya pihak telah dimintai keterangannya yakni, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Pihak Kementan; SYL, Sekjen Kasdi Subagyono, Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta serta ajudan hingga supir SYL. Terbaru diperiksa, Ketua Harian PBSI Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (KPK) Boyamin Saiman.
Sedangkan di ranah pidana, pihak kepolisian telah menetapkan Filri sebagai tersangka dengan jerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi (22/11). Ia pun telah diperiksa kapasitas sebagai tersangka oleh tim penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12). Akan tetapi belum ditahan juga.
Leave a Reply
Lihat Komentar