Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik terhadap tiga pegawai Komisi antirasuah yang disinyalir terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.
“Pasalnya berbeda. juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu,” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (29/2/2024).
Syamsuddin tak menampik kalau ketiga pegawai ini mempunya kedudukan yang berbeda dengan 90 pegawai yang telah lebih dahulu disidang Dewas. Syamsuddin membenarkan kalau ketiganya berstatus “bos”.
“Ya, semacam itulah (bos),” kata Syamsudin Haris.
Sementara itu, Anggota Dewas Albertina Ho mengatakan, sidang terhadap tiga pegawai tersebut akan berlangsung selama dua hari, yakni 13 dan 14 Maret 2024.
“Tanggal 13 itu dua perkara, nanti tanggal 14 satu perkara,” ujar Albertina.
Sebelumnya, Dewas KPK telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai komisi antirasuah terkait pungli rutan.
Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.
Leave a Reply
Lihat Komentar