Dewas Ungkap Chat Ghufron ke Eks Sekjen Kementan, Begini Isinya


Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukti komunikasi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono terkait permintaan memutasi seorang pegawai Kementan. 

Dari bukti berupa pesan WhatsApp, Ghufron kedapatan mengirimkan pesan ke handphone Kasdi Subagyono. Pesan itu dikirimkan Ghufron pada 15 Maret 2022, atau ketika KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi Kasdi di Kementan.

“Bahwa Terperiksa (Ghufron) menghubungi saksi Kasdi Subagyono, dengan memperkenalkan diri dan mengatakan ‘Saya Ghufron, dari KPK’,” ujar Anggota Dewas KPK Harjono, dalam ruang sidang etik di Gedung ACLC K4, Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2024).

Harjono menilai, Ghufron menyalagunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yaitu meminta Kasdi agar cepat memproses mutasi ASN Kementan Jakarta bernama Andi Dwi Mandasari (ADM) ke Malang, Jawa Timur.

“Untuk meminta bantuan proses mutasi saksi Andi Dwi Mandasari pegawai Inspektorat Il pada Kementan RI, agar dipindahkan ke BPTP Jawa Timur,” katanya.

Harjono mengatakan, bukti elektronik ini juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yaitu Tin Latifah, saksi Alexander Marwata, saksi Kasdi Subagyono.

Atas perbuatannya, Ghufron dijatuhkan sanksi etik sedang dalam bentuk teguran tertulis. Teguran tertulis itu berupa tidak mengulangi perbuatannya melanggar etik kembali, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan peraturan tertuang dalam peraturan Dewas KPK. Serta, pemotongan gaji setiap bulan sebesar 20 persen hingga enam bulan ke depan.

Sebagai informasi, Kasdi telah berstatus terdakwa bersama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta dalam kasus pemerasan pejabat eselon Kementan dengan total Rp44,7 miliar.

SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti, Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu dengan total Rp14,6 miliar.

Sedangkan, anak buah SYL,  Kasdi dan Hatta masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.