Dewas Ungkap Modus Pungli di Tiga Rutan KPK

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) petugas terhadap tahanan dan keluarga tahan yang mendekam di tiga Rutan KPK.

“Yang pertama di Rutan Gedung Merah Putih, kedua di Rutan disini ACLC C1, dan ketiga Rutan Polisi Militer Kodam Jaya Guntur,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada awak media di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (23/1/2024).

Haris menerangkan para tahanan mendapatkan kiriman uang dari keluarga untuk dibayarkan kepada oknum petugas rutan agar mendapatkan fasilitas mewah. “Ada untuk pesan makanan. Untuk, bisa mengunakan HP. Mungkin juga untuk yang Anda maksud itu ya (suap pungli untuk bezuk di luar jadwal kunjungan tahanan). Mesti di cek satu-satu banyak sekali (fasilitas mewah didapatkan tahanan),” ucap Haris memaparkan.

Haris menambahkan, uang itu masuk ke masing-masing kantong individu para oknum rutan, baik tunai maupun ke rekening bank. Uang haram yang didapat oknum petugas rutan digunakan untuk keperluan pribadi.

“Uangnya untuk beli bensin, untuk makan dan segala macam. Lagi pula kan, itu tidak sekaligus, jadi ada yang sebulan itu dapat Rp1 juta, ada yang sebulan itu dapat Rp1,5 juta, sesuai dengan posisi masing-masing,” tutur Haris mengungkapkan.

Hingga Senin (22/1/2024) kemarin, Majelis Etik Dewas KPK telah menyidangkan 63 dari 90 petugas rutan rutan. Sidang dilanjutkan Selasa hari ini (23/1/2024) dan Kamis (25/1/2024) besok. Putusan sanksi kepada petugas rutan akan dibacakan pada Kamis (15/1/2024) bulan depan.  Setelah sidang 90 petugas rutan rampung, bakal dilanjutkan dengan tiga orang lainnya yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan pungli rutan.

Diketahui, kasus dugaan pungli 93 petugas rutan mulai terkuak oleh Dewas KPK dari hasil pengusutan pelanggaran etik petugas Rutan KPK bernama Mustarsidin. Oknum petugas rutan tersebut, memeras salah satu istri tahanan mencapai Rp 72,5 juta agar bisa berkomunikasi dengan suaminya.

Bahkan, Mustarsidin melakukan pelecehan seksual kepada salah satu istri tahanan itu dengan cara mengajak video call dan menunjukkan kemaluannya. Serta, korban pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku untuk berjalan-jalan di daerah Tegal. Mustarsidin telah disidang etik oleh Dewas KPK dengan sanksi sedang  jenis hukuman permintaan maaf terbuka. Setelah itu dia diproses KPK dan dipecat dari lembaga tersebut.

Sumber: Inilah.com