Kanal

Di Korsel Gaji Pejabat Dipotong, di Indonesia Dana Pensiunan yang Disoal

Korea Selatan akan memotong gaji para pejabat senior tingkat tinggi pemerintahan sebagai bagian dari upaya mestabilkan perekonomiannya. Sementara di Indonesia, Kementerian Keuangan justru mengincar dana para pensiunan untuk membantu kesulitan anggarannya.

Kebijakan pemotongan anggaran dan gaji pejabat ini pemerintah lakukan untuk menstabilkan ekonomi Korsel yang tertekan akibat pandemi COVID-19. Kementerian Keuangan Korsel pada tahun 2023 menurunkan jumlah anggarannya 6 persen dari tahun 2022 menjadi 639 triliun won atau sekitar US$473 miliar.

Kebijakan ini menjadi yang kedua setelah satu dekade. Pada 2010, Korsel juga pernah menerapkan kebijakan yang sama yakni pemotongan anggaran. Selain menjadi sejarah, keputusan ini juga menjadi langkah besar dari kepemimpinan Presiden Yoon Suk Yeol yang baru seumur jagung.

Pengurangan anggaran untuk 2023 ini berbarengan dengan pemotongan gaji para pejabat tertinggi negara. Rencananya pemerintah baru akan mengajukan anggaran baru ini ke majelis nasional pada Jumat mendatang. Korsel melakukan ini untuk mempertahankan rasio defisit fiskal terhadap PDB pada tingkat pertengahan 2 persen dan rasio utang di bawah tingkat pertengahan 50 persen hingga tahun 2026.

Dalam pernyataannya Kementerian Keuangan Korsel menegaskan kebijakan ini untuk menjaga kehidupan di masa yang akan datang khususnya bagi generasi penerus. Pemerintah negara itu juga mengalihkan beberapa proyek publik ke sektor swasta.

“Pemerintah mengubah sikap kebijakan fiskalnya sepenuhnya ke ‘pembiayaan yang sehat’ untuk mengamankan kesinambungan fiskal, meningkatkan kredit eksternal dan membelanjakan secara bertanggung jawab untuk generasi mendatang,” ungkap kementerian.

Bagaimana di Indonesia?

Sampai saat ini memang belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengenai rencana pemotongan atau kenaikan gaji PNS. Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah terkait RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2022 tidak menyinggung soal gaji pegawai.

Padahal biasanya, dalam pembacaan nota keuangan ini terdapat bocoran mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan di sore harinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga tidak memberikan bocoran saat menjelaskan pokok-pokok RAPBN 2022.

Hanya saja saat rapat bersama Badan Anggaran DPR RI pada 1 Juli lalu, Menkeu Sri Mulyani sempat mengungkapkan anggaran belanja pegawai meningkat di 2023. Pos belanja pegawai salah satunya mencakup gaji PNS.

Terakhir kali, kenaikan gaji itu diumumkan pada nota keuangan Agustus 2018 oleh Presiden Jokowi. Saat itu, gaji pokok PNS naik sama rata 5 persen untuk semua ASN baik yang aktif maupun pensiunan, baik di pemerintahan pusat atau daerah. Kementerian Keuangan saat itu menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp5 triliun-Rp6 triliun.

Pemerintah belum pernah melakukan pemotongan gaji apalagi kepada para pejabat negaranya. Termasuk di masa anggaran negara tidak sedang baik-baik saja sejak pandemi COVID-19 melanda pada 2020.

Yang sempat terungkap adalah pemerintah tampaknya tengah mempersoalkan tingginya anggaran belanja pensiunan. Pada Rabu (24/8/2022), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengeluhkan besarnya anggaran belanja pensiun ASN, TNI, dan Polri yang sangat membebani APBN. Berdasarkan estimasinya, anggaran belanja pensiun ASN, TNI dan Polri mencapai Rp2.800 triliun. Terbagi atas pensiun ASN, TNI dan Polri pemerintah pusat sebesar Rp900 triliun dan pemerintah daerah Rp1.900 triliun.

“Seperti diketahui belanja pensiun di dalam APBN itu pemerintah itu tidak hanya pensiun ASN, TNI dan Polri. Bahkan, ASN daerah pun kita juga bayarkan pensiun penuh karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit, artinya setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined,” kata Sri Mulyani.

Adapun skema perhitungan pensiunan PNS masih pay as you go, berasal dari iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen, ditambah dana dari APBN. Yang terjadi sekarang, ASN, TNI dan Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri namun untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN.

Jangan Lupakan Jasa

Keluhan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang besarnya anggaran untuk pensiunan ini menimbulkan reaksi keras. Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyesalkan pernyataan itu dan mengingatkan pemerintah seharusnya tidak lupakan jasa mereka terhadap negara. “Negara kok ‘perhitungan’ dengan pensiunan ASN, TNI dan Polri,” katanya.

“Jika pemerintah menganggap dana pensiun membebani APBN, lalu mengapa PNS dikenakan potongan penghasilan setiap bulan? Apakah iuran bulanan yang dihimpun PT Taspen atau Asabri, dapat digunakan sewaktu-waktu oleh pemerintah? Apakah pemerintah hendak menempatkan PNS sebagai unsur pekerja yang tidak perlu mendapatkan apresiasi? Saya kira deretan pertanyaan ini perlu dijawab oleh pemerintah dengan lugas dan terang,” tanya politisi senior Partai Demokrat ini.

Merujuk Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 yang telah diubah PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, para PNS atau ASN diwajibkan membayar iuran. Iuran inilah yang akan digunakan sebagai dana pensiun dan jaminan hari tua saat mereka pensiun. Artinya, sebagian dana pensiun PNS itu berasal dari potongan penghasilan per bulan, yang memang hak mereka.

Syarief mengingatkan pemerintahan Jokowi janganlah tendensius dan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Perubahan skema kebijakan pembayaran dana pensiunan PNS, perlu didiskusikan. Apakah skemanya pay as you go, sebagaimana mandat regulasi sekarang. Atau fully funded sebagaimana yang diwacanakan pemerintah saat ini. “Semuanya harus berangkat dari niat baik, apresiasi, dan atensi pemerintah atas pengabdian PNS. Negara bukanlah perusahaan,” imbuhnya.

Bagaimana dengan pensiunan para pejabat seperti menteri atau anggota DPR/MPR. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyarankan pemerintah menyetop pensiunan pejabat negara seperti menteri dan anggota DPR/MPR. “Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen),” kata Susi seperti mengutip dari akun Twitter-nya, @susipudjiastuti, Senin (29/8/2022).

Dia menilai langkah Menkeu untuk membenahi skema pensiunan ini sudah sangat tepat. Hal ini sebagai bentuk rasa keadilan dan efesiensi anggaran. “Sudah saatnya hal-hal yang tidak rasional dan berkeadilan dibetulkan. Bu Menkeu benar, skema pensiun sudah saatnya dievaluasi dan harus diubah untuk lebih berkeadilan dan tidak boleh membebani negara,” katanya.

Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan pembenahan dana pensiunan ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button