News

Di Persidangan HW Mengakui Adanya Pemerkosaan ke Santriwati

Pimpinan pesantren di bandung HW (36) yang memperkosa santriwatinya mengakui seluruh perbuatannya di pengadilan saat sidang kasus tersebut digelar.

“Kalau selama persidangan sih terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti itu yang terjadi. Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi buta membela terdakwa, namun memang sesuai dengan fakta persidangan,” ucap Ira Mambo kuasa hukum dari Herry Wirawan kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Mungkin anda suka

Dia menjelaskan dalam persidangan kasus asusila tersebut, Pengadilan sudah menghadirkan sekitar 40 saksi untuk mendalami kasus pemerkosaan ini. Sehingga pihak kuasa hukum masih terus mengikuti seluruh keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan.

“Jadi kita sudah memeriksa 40 saksi itu termasuk korban, termasuk orang tua korban, didampingi juga lembaga sosial perlindungan anak dan ada juga dinas juga kemudian kita juga tetap memenuhi prosedural bahwa pada intinya memang ini kan masih pembuktian atau belum pada pokok perkaranya,” kata dia.

Ira menambahkan, sejauh ini pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menghadirkan saksi meringankan atau tidak, karena prosesnya masih terus berjalan. Selain itu pengacara belum berkomunikasi dengan terdakwa soal saksi-saksi yang akan dihadirkan.

“Mengenai saksi yang meringankan, maka kita harus menanyakan dulu ke terdakwa dan kayanya kalau sekarang ditanyakan juga masih belum efisien karena kita harus komperhensif,” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button