News

Diadili Hari Ini, Kasus Private Jet dan Etik Brigjen Hendra Kurniawan Masih Mengintai

Rabu, 19 Okt 2022 – 09:55 WIB

Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan 169 - inilah.com

Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. (Foto: Antara)

Eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (19/10/2022). Hendra bersama lima tersangka lain bakal menyandang status terdakwa setelah surat dakwaan penuntut umum dibacakan dalam perkara merintangi atau menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sidang yang menurut rencana digelar pada pukul 10.00 WIB bakal dipimpin hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes. Brigjen Hendra Kurniawan diketahui masih polisi aktif dan belum mendapatkan sanksi disiplin dari institusi lantaran sidang etiknya belum digelar. Hendra juga terbelit kasus dugaan gratifikasi menggunakan fasilitas private jet atau jet pribadi saat mengantar jenazah Brigadir J ke Jambi.

Selain Hendra, lima tersangka lainnya juga bakal diseret ke meja hijau yakn  Arif Rahman dan Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo. Seluruhnya sudah hadir di PN Jaksel dengan pengawalan dari Brimob.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang terbagi menjadi dua sesi, pertama untuk tiga terdakwa pada pukul 10.00 WIB dan kedua untuk tiga terdakwa lain pukul 14.00 WIB. “Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Hendra Kurniawan,” kata Djuyamto.

Sedangkan sidang kedua dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo bakal dipimpin Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota. “Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes,” tambah Djuyamto.

Keenam anggota dan eks anggota Polri itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti. Mereka menyusul Ferdy Sambo yang lebih dulu diadili dalam perkara pembunuhan berencana dan menghilangkan alat bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button