Polda Metro Jaya menegaskan penyitaan terhadap handphone milik Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, telah mengantongi izin kejaksaan. Penyitaan dilakukan atas kasus pernyataan polisi tak netral.
“Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin Sita kepada ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan. dan tanggal 24 penetapan izin sita dari PN Jaksel telah terbit dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap hp saudara AW,” ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Ade mengaku, pihaknya telah melakukan penyitaan secara profesional dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tak hanya itu, Ade juga turut menyita email dan akun sosial media Instagram milik Aiman.
“Iya betul, ya. Materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan, tapi yang jelas kami jamin bahwa penyidikan yang dilakukan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi apapun juga,” katanya.
Terkait laporan Aiman ke Kompolnas Ade mengatakan penyidik siap mempertanggungjawabkan. “Ya dipersilakan, itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,” ujar dia.
Sebelumnya, Aiman telah mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM dan Divisi Propam Polri terkait penyitaan ponsel. Ia merasa hak asasinya telah dilanggar dengan penyitaan tersebut. “Kami di sini mengadukan kepada komnas HAM terkait kasus yang menimpa saya dalam kaitan ada dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus saya,” ujarnya di Komnas HAM, Kamis (1/2/2024).
Selain ke Komnas HAM, Aiman juga mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pihak Kompolnas pun sudah menyurati Polda Metro Jaya. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan lembaganya telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut pada Selasa (30/1/2024).
Poengky mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Kartoyo dan diteruskan ke Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda). Materi dari isi surat klarifikasi itu mengenai aduan yang disampaikan Aiman kepada Kompolnas, yakni tentang penyitaan ponsel.
“Seperti pengaduan-pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Kompolnas, kami akan memproses pengaduan saudara Aiman dengan cara mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Kami perlu mendapatkan masukan dari pihak pengadu maupun dari Polda Metro Jaya selaku pihak yang diadukan,” katanya.
Leave a Reply
Lihat Komentar