Listyo Sigit Prabowo (Photo: Getty Images)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan kasus pemecatan Ipda Rudy Soik telah diambil alih oleh Biro Propam Polri. Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Polda NTT dan Rudy Soik beberapa waktu lalu.
“Saat ini Propam Polri sedang melakukan klarifikasi dan penelitian terhadap berkas memori banding,” ujar Kapolri Listyo Sigit, di sela-sela rapat kerja besama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Listyo berharap, kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan mendapat keputusan yang seadil-adilnya.
Adapun Rudy Soik merupakan polisi yang beberapa waktu dipecat oleh Polda NTT, tetapi menimbulkan kontroversi. Namun Rudy Soik masih bisa mengajukan banding atas keputusan pemecatannya tersebut.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) pada beberapa waktu lalu.
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu diketahui sempat beberapa kali mengusut kasus kelangkaan BBM hingga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).