News

Dianggap Buron, Tersangka Notaris Kasus Tanah Nirina Menyerahkan Diri

Setelah polisi menyatakan buron, akhirnya Erwin Riduan, notaris dalam kasus mafia tanah yang melibatkan keluarga artis Nirina Zubir menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa (23/11/2021).

Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi. “Iya dia serahkan diri,” ujarnya.

Menurutnya, Erwin yang sejak awal telah dinyatakan tersangka, datang ke Mapolda Metro Jaya bersama Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hapendi Harahap beserta rekan-rekan PPAT lainnya pada Selasa (23/11/2021) siang.

Dari pemeriksaan sementara, Erwin mengaku memang dirinya berencana untuk menyerahkan diri ke polisi namun terlebih dulu berkoordinasi dengan Ketua PPAT Hapendi. Kemudian Hapendi menghubungi tim penyidik Polda Metro Jaya atas rencana penyerahan diri tersebut.

“Sekarang sudah datang, sudah dibawa ke ruangan untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya anggota Polda Metro Jaya telah melakukan penjemputan paksa terhadap seorang notaris bernama Ina Rosaina di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (23/11/2021) dini hari.

Penjemputan paksa dilakukan karena polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang notaris bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan, namun keduanya mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali.

Dalam kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir ini polisi telah menetapkan tersangka di antaranya asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina bernama Riri Khasmita serta suaminya yang bernama Endrianto.

Tiga tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membantu pasangan suami istri (pasutri) Riri dan Endrianto yakni Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan. Ketiganya diduga telah membalikkan nama aset milik Cut Indria Marzuki, ibu dari Nirina Zubir.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button